PENGERTIAN
KOPERASI:
Koperasi mengandung makna
“kerja sama”. yang artinya saling tolong menolong antara sesama anggota
koperasi. koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. berikut ini
pengertian koperasi dari beberapa definisi :
Menurut Definisi ILO (International
Labour Organisation)
Menurut ILO koperasi merupakan
Perkumpulan atau penggabungan orang orang dengan kesukarelaan untuk
tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di sini dibentuk secara demokratis
dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan. dan maju tidaknya
koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.
Menurut Definisi Chainago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal
(untuk Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum.
Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Bapak
Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas,
padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat
seorang’.”
Menurut Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berdasarkan
konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan untuk ekonomi,
bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong royong.
Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5 Unsur
Koperasi Indonesia:
• Koperasi
adalah Badan Usaha (BusinessEnterprise)
• Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
• Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI:
Menurut Undang-undang Nomor 25
tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI:
Prinsip Munker :
•
Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan
terbuka
•
Pengembangan
anggota
•
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
•
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
•
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan
dengan sukarela
•
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan
anggota
Prinsip Rochdale:
•
Pengawasan
secara demokratis
•
Keanggotaan
yang terbuka
•
Bunga
atas modal dibatasi
•
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Raisffeisen:
•
Swadaya
•
Daerah
kerja terbatas
•
SHU
untuk cadangan
•
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha
hanya kepada anggota
•
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Schulze:
•
Swadaya
•
Daerah
kerja tak terbatas
•
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung
jawab anggota terbatas
•
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
Ica:
•
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI DI INDONESIA:
Prinsip / Sendi Koperasi menurut UU NO. 12/1967:
•
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•
Adanya
pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992:
•
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan
perkoperasian
•
Kerjasama
antar koperasi
sumber:
Kenapa enggak ada penjelasan dari Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
BalasHapus