SELAMAT MENGUNJUNGI BLOG SAYA

Rabu, 07 November 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



1.   JENIS KOPERASI:
Menurut PP 60 tahun 1959:

            Ø  Koperasi Desa
          Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut denga koperasi
          unit desa (KUD).
            Ø  Koperasi Pertanian
          adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan
          orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
            Ø  Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh
          ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Ø  Koperasi Perikanan
          adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang 
          berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

      Ø 
Koperasi Kerajinan/Industri
          adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh
          yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang
          bersangkutan.
 
Menurut Teori Klasik:

      Ø  Koperasi pemakaian (konsumsi)

          merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota
          anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
            Ø  Koperasi Penghasil (Produksi)
          adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana
          anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
      Ø  Koperasi Simpan Pinjam
          adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman
          sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.

2. KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG
    POKOK-POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17) 

     Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.   BENTUK KOPERASI

Menurut (PP No.60/1959) 

    Koperasi Primer
       
Dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan. 
    Koperasi Pusat 
        Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
    Koperasi Gabungan
        Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. 
    Koperasi Induk
        Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
 Sesuai wilayah administrasi pemerintah:
v  Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
v   Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
v  Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
v  Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

  Koperasi Primer dan Sekunder:
v                    Koperasi Primer
           Adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang
           memiliki kepentingan yang sama.

v                     Koperasi Sekunder 
           Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

sumber:



Selasa, 06 November 2012

SISA HASIL USAHA Dalam KOPERASI




PENGERTIAN SHU (Sisa Usaha Kecil)

(SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·          SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·          Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·          Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·          Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·          Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.

Rumus Pembagian SHU

Perumusan :
SHU Per-Anggota:

SHU = JUA + JMA

SHU Per-Anggota
Dengan Model Matematika:

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

·         Dengan keterangan sebagai berikut :
·         SHU : sisa hasil usaha
·         JUA : jasa usaha anggota
·         JMA : jasa modal sendiri
·         Tms : total modal sendiri
·         Va : volume anggota
·         Vak : volume usaha total kepuasan
·         Sa : jumlah simpanan anggota

Pembagian SHU per-Anggota

Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1:
Ø  Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø  Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Ø  Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip Pembagian SHU Koperasi:

·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·          SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·         SHU anggota dibayar secara tunai