SELAMAT MENGUNJUNGI BLOG SAYA

Rabu, 07 November 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



1.   JENIS KOPERASI:
Menurut PP 60 tahun 1959:

            Ø  Koperasi Desa
          Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut denga koperasi
          unit desa (KUD).
            Ø  Koperasi Pertanian
          adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan
          orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
            Ø  Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh
          ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Ø  Koperasi Perikanan
          adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang 
          berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

      Ø 
Koperasi Kerajinan/Industri
          adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh
          yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang
          bersangkutan.
 
Menurut Teori Klasik:

      Ø  Koperasi pemakaian (konsumsi)

          merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota
          anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
            Ø  Koperasi Penghasil (Produksi)
          adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana
          anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
      Ø  Koperasi Simpan Pinjam
          adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman
          sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.

2. KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG
    POKOK-POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17) 

     Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.   BENTUK KOPERASI

Menurut (PP No.60/1959) 

    Koperasi Primer
       
Dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan. 
    Koperasi Pusat 
        Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
    Koperasi Gabungan
        Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. 
    Koperasi Induk
        Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
 Sesuai wilayah administrasi pemerintah:
v  Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
v   Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
v  Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
v  Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

  Koperasi Primer dan Sekunder:
v                    Koperasi Primer
           Adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang
           memiliki kepentingan yang sama.

v                     Koperasi Sekunder 
           Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar