PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI:
Definisi tujuan perusahaan
menurut Prof. William F. Glueck (1984) dalam bukunya Strategy Management And
Bussiness Policy, adalah sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Menurut teori tujuan
perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun pada
perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.
Untuk mencapai nilai
perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis
mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
o
Memaksimumkan
Keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan
yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran
(marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar
bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and
personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan
kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat
ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC
Atau
TR = Q X P
Dimana : P = Profit (keuntungan)
TR = Total revenue (penerimaan total)
TC = Total Cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = Price (harga)
o
Memaksimumkan
Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of
firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang
akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat
resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance
department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan
dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai
berikut.
n TRt – TCt
Nilai perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t
Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt = Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount rate
o
Meminimumkan
Biaya
Dilihat dari aspek teori
organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian
produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia
(personnel department).
Secara matematis , rumusan biaya ini dapat
diekspresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Dimana : TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)
MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI:
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales
(William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan
penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of
management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa
sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan
penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya,
daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour
(Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks,
dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya
dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak
yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly
Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1. Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
2. Skala
ekonomi
3. Kepemilikan
hak paten
4. Pembatasan
dari pemerintah
FUNGSI
LABA
Laba yang tinggi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KEGIATAN
USAHA KOPERASI:
Status dan
Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional.
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
o Unit usaha
simpan pinjam.
o Perdagangan
umum.
o Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
o Kontraktor dan konsultan bangunan.
o Penerbitan
dan percetakan.
o Agrobisnis
dan agroindustri.
o Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
o Jasa
telekomunikasi umum.
o Jasa
teknologi informasi.
o Biro jasa.
o Jasa pengiriman barang.
o Jasa transportasi.
o Jasa
pemasaran umum.
o Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
o Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
o Event
organizer
o Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
o Klinik
kesehatan dan apotek.
o Desain grafis dan galeri seni.
1. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan
kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
2. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi
dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun
diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus
mendapat persetujuan Rapat Anggota.3. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
4. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih
lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
§ SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
§ SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
§ Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
§ Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
§ Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§ Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar