Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Ø Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Ø Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
Ø Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
Ø Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti
juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali
pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota
juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode
Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Interpretasi Peraturan 101 melarang anggota yang terlibat
untuk memiliki saham atu investasi langsung lainnya dalam klien audit, karena
hal itu berpotensi merusaj independensi audit aktual (indepenensi dalam fakta),
dan pasti akan mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor
(independensi dalam penampilan). Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan
yang berkaitan dengan independensi dan kepemilikan saham:
Ø Anggota
yang Tercakup Peraturan 101 berlaku untuk anggota
yang terlibat yang dapat mempengaruhi pebugasan atestasi. Anggota yang tercakup
meliputi:
1.
Orang-orang pada tim penugasan atestasi
2.
Orang-orang
yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi, seperti orang yang mengawasi atau
mengevaluasi partner penugasan.
3.
Partner
atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi kepada klien
4.
Partner
di kantor partner yang bertanggung jawab atas penugasan atestasi
5.
Kantor
akuntan dan program tunjangan karyawannya
6.
Entitas
yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota yang terlibat tersebut di atas atau
oleh dua orang atau lebih anggota yang terlibat atau entitas yang beroperasi
bersama
Ø Kepentingan
Keuangan Langsung vs Tidak Langsung
Kepentingan
keuangan langsung (direct financial
interest) dikenal dengan kepemilikan lembar saham atau ekuitas lainnya oleh
para anggota keluarga dekatnya, sedangkan kepentingan keuangan tidak langsung (indirect financial interest) muncul
ketika terdapat hubungan kepemilikan yang dekat, tetapi bukan hubungan
langsung, antara auditor dan kliennya.
Ø Material
atau Tidak Material
Materialitas
mempengaruhi apakah kepemilikan saham merupakan suatu pelanggaran atas
Peraturan 101 hanya untuk kepentingan tidak langsung. Materialitas harus
dilihat dalam hubungannya dengan kesejahteraan dan pendapatan seorang anggota.
Masalah Kepentingan Keuangan yang
Berkaitan
Beberapa interpretasi atas Peraturan 101 berkaitan dengan
aspek-aspek khusus dari hubungan keuangan antara karyawan kantor akuntan publik
dan kliennya:
- Mantan Praktisi
- Prosedur Pemberian Pinjaman yang Normal
- Kepentingan Keuangan dan Penerimaan Bekerja Anggota Keluarga Inti serta Keluarga Terdekat
- Hubungan sebagai Investor atau Investee Bersama dengan Klien
- Direktur, Pejabat, Manajemen, atau Karyawan Perusahaan
Perkara hukum Antara Kantor Akuntan
dan Klien
Gugatan oleh klien sehubungan dengan jasa perpajakan atau
jasa nonaudit lainnya, atau gugatan terhadap klien maupun kantor akuntan publik
oleh pihak lain, biasanya tidak mengganggu independensi. Pertimbangan penting
dalam tuntutan hukum itu adalah sejauh mana pengaruhnya terhadap kemampuan
klien, manajemen, dan karyawan KAP untuk tetap objektif serta berkomentar
secara bebas.
Jasa Pembukuan dan Jasa Lainnya
Interpretasi mengizinkan kantor akuntan publik untuk
memberikan baik jasa pembukuan maupun audit kepada klien audit perusahaan
swasta. Ada tiga persyaratan penting yang harus dipenuhi auditor sebelum dapat
diterima untuk memberikan jasa pembukuan dan audit kepada klien:
- Klien harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan
- Akuntan publik tidak boleh berperan sebagai karyawan atau manajemen yang mengoperasikan perusahaan
- Akuntan publik, dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan yang disusun dari pembukuan dan catatan yang telah disiapkan sepenuhnya atau sebagian oleh akuntan publik, harus sesuai dengan GAAS.
Konsultasi dan Jasa Nonaudit Lainnya
Aktivitas
semacam ini diizinkan sepanjang anggotanya tidak menjalankan fungsi manajemen
atau membuat keputusan manajemen.
Fee yang Belum Dibayar
Menurut Peraturan 101 dan aturan serta interpretasinya,
independensi dianggap terganggu bila fee yang ditagih atau belum ditagih atas
jasa profesional yang diberikan masih belum dibayar lebih dari 1 tahun sebelum
tanggal laporan. Fee yang belum dibayar ini dianggap sebagai pinjaman dari
auditor kepada klien dan karenanya melanggar Peraturan 101. Fee yang belum
dibayar dari seorang klien yang mengalami kebangkrutan tidak melanggar
Peraturan 101.
Sumber:
Wiji
Lestari, (2012), Etika Profesional, ( http://pittaku.blogspot.com/2012/05/etika-profesional-apakah-etika-itu.html
), Hal 7-9.
Ariesta
Riris, (2012), Kode Etik Profesi Akuntansi, ( http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
), Hal 3-4.
Kautsar
Rosadi, (2012), Kode Etik Profesi Akuntansi, ( http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
), Hal 2-3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar