Cara-cara
profesi dan masyarakat mendorong Akuntan Publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi
D. PENGENDALIAN MUTU
I. PENDAHULUAN
Keberadaan akuntan publik dewasa ini semakin diperhitungkan.
Hal ini sangat wajar mengingat pentingnya sebuah peraturan dalam persaingan
bisnis global yang tanpa disadari telah membuat orang atau perusahaan berada
dalam titik nadir kedewasaan dan penerapan moral dalam mengenbngkan bisnisnya.
Hampir semua perusahaan membutuhkan akuntan publik. Entah karena memang
tuntutan atau sebagai pengawas kegiatan usaha yang dimiliki untk tetap
mengawasi harta pemilik yang
diinvestasikan dalam perusahaan tersebut. Sebutan watch dog mulai melekat dalam
diri seoarang akuntan publik atau auditor.
Jika seorang auditor menempati perannya sebagai kepercayaan
masyarakat dalam mengawasi kegiatan usaha yang diselenggarakan perusahaan,
pertanyaan yang muncul adalah siapa yang akan mengawasi kinerja akuntan.
Akuntan publik hampir tidak bisa bekerja sendiri. Ia harus tergabung dalam
sebuah tim layaknya seorang karyawan yang membutuhkan perusahaan sebagai
tempatnya berkarya dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Auditor selalu
bernaung di bawah kantor akuntan ublik (KAP) karena KAP lah yang mendapat ijin secara resmi untuk memperoleh hak istimewa
sebagai kepercayaan masyarakat dan pemerintah dalam mengawasi kegiatan usaha perusahaan.
Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib memiliki sistem
pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua jasa audit, atestasi,
akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan dalam Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dalam setiap penugasan jasa profesional, KAP bertanggung
jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib
mempertimbangkan integritas stafnya, independensi terhadap klien, kompetensi,
objektivitas serta penggunaan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Oleh karena itu, KAP
harus memiliki sistem pengendalian mutu yang mencakup struktur organisasi,
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai
tentang kesesuaian penugasan profesional dengan SPAP. Sifat dan lingkup
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP dapat berbeda
antara antara KAP yang satu dengan lainnya karena penyusunan sistem
pengendalian mutu KAP dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain ukuran KAP,
tingkat otonomi yang diberikan kepada staf dan kantor-kantor cabangnya, sifat
praktik, organisasi kantor serta pertimbangan biaya manfaat. KAP wajib
mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya
dengan suatu cara yang akan memberikan
keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Bentuk
dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif sehingga dapat menyampaikan,
kepada personel KAP, informasi mengenai kebijakan dan prosedur pengendalian
mutu yang berhubungan dengan mereka.
Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila dilakukan secara tertulis, namun keefektifan sistem
pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan
dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP. Ukuran, struktur, dan
sifat praktek KAP harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah dokumentasi
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu diperlukan dan, jika diperlukan,
seberapa luas dokumentasi tersebut dilaksanakan.
Umumnya, dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian
mutu pada KAP besar akan lebih ekstensif dibandingan dengan dokumentasi pada
KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif pada KAP yang memilki
banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang hanya memiliki satu
kantor. KAP harus memantau keefektifan sistem pengendalian mutunya dengan
mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya,
penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan serta prosedurnya. Perubahan
terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP dapat terjadi karena
adanya perubahan yang berasal dari Pernyataan baru oleh pihak berwenang, atau karena adanya perubahan
keadaan seperti adanya perluasan praktik atau pembukaan kantor baru ataupun
adanya penggabungan (merger) KAP.
Pengendalian
mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara
konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya.
PSA 01 (SA 161)
mengharuskan setiap KAP untuk memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian
mutu. Unsur-unsur Pengendalian Mutu IAI tidak menetapkan prosedur pengendalian
mutu tertentu bagi KAP. Pelaksanaan prosedur ini harus disesuaikan dengan
hal-hal seperti ukuran KAP, jumlah kantor, dan sifanya pelayanan. Misalnya,
suatu prosedur pengendalian mutu dari suatu KAP bertaraf internasional dengan
kantor cabang 150 buah dan melayani beragam klien dari seluruh dunia jelas berbeda
dengan prosedur dari suatu KAP kecil yang hanya mempunyai 5 tenaga kerja dan
mengkhususkan diri dalam beberapa audit pada satu atau dua bidang industri.
II. PROSEDUR PENGENDALIAN MUTU
KAP wajib mempertimbangkan setiap
unsur pengendalian mutu yang akan dibahas, sejauh mana akan diterapkan dalam
pratiknya, dalam menentukan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu lainnya.
Unsur-unsur pengendalian mutu berhubungan satu samalain, oleh karena itu,
praktik pemekerjaan KAP memengaruhi kebijakan pelatihannya dan praktik-praktik
lainnya. Untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud, KAP wajib membuat kebijakan
dan Prosedur pengendalian Mutu mengenai :
·
Independensi yaitu meyakinkan semua personel pada setiap tingkat
organisasi harus mempertahankan independensi
·
Penugasan
Personel yaitu meyakinkan bahwa
perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang
memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
·
Konsultasi yaitu meyakinkan bahwa personel akan memperoleh
informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat
pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
·
Supervisi yaitu meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi
standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
·
Pemekerjaan
(Hiring) yaitu meyakinkan bahwa semua
orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga
memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
·
Pengembangan
Profesional yaitu meyakinkan bahwa setiap
personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi
tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan
wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk
memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
·
Promosi
(Advancement) yaitu meyakinkan bahwa semua
personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang
disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
·
Penerimaan
Dan Keberlanjutan Klien yaitu
menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk
meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya
tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
·
Inspeksi yaitu meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan
dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif.
III. TUJUAN
Mengingat
profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia,
maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan
profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara
konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik
harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara
profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan
diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau
menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai
pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah
disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki
landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik)
mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode
etik profesi. Dengan adanya sistem pengendalian
mutu KAP maka diharapkan KAP mampu memberikan keyakinan memadai tentang
kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia dan Keyakinan (assurance) menunjukkan tingkat kepastian yang
dicapai dan yang ingin disampaikan oleh auditor bahwa kesimpulannya yang
dinyatakan dalam laporannya adalah benar.
Sumber:
Asisiverry,
(2012), Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik, ( http://asisiverry.blogspot.com/2012/02/pengendalian-mutu-kantor-akuntan-publik.html),
Hal 1-2.
Didib
Nuhatama, (2012), Standar Pengendalian Manajemen, ( http://d2bnuhatama.blogspot.com/2012/06/standar-pengendalian-manajemen.html),
Hal 3-4.
Albert,
(2010), Audit, ( http://alberta-warae.blogspot.com/2010/04/audit.html),
Hal 7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar