SELAMAT MENGUNJUNGI BLOG SAYA

Rabu, 01 Januari 2014

PERPAJAKAN



DASAR – DASAR PERPAJAKAN
A.     DEFINISI
Definisi pajak yang di kemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro,S.H.:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara yang berdasarkan undang-undang yang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Definisi pajak yang dikemukakan oleh S.I. Djadiningrat:
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan,kejadian,dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

Definisi pajak yang dikemukakan oleh Dr. N. J. Feldmann:
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

B.     PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK
1.      Bea materai
2.      Bea masuk dan bea keluar
3.      Cukai
4.      Retribusi
5.      Iuran
6.      Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib

C.     FUNGSI PAJAK
Terdapat dua fungsi pajak, yaitu:
1.      Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
2.      Fungsi Regularend (Pengatur)

D.     KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
R. Santoso Brotodiharjo menyatakan bahwa hukum pajak termasuk hukum publik. Hukum publik merupakan bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya. Hukum publik memuat cara-cara untuk mengatur pemerintahan.
            R. Santoso Brotodiharjo juga menyatakan bahwa hukum pajak berkaitan erat dengan hukum perdata. Hukum perdata merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi.
            Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., Hukum Pajak Mempunyai Kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut:
1.      Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya
2.      Hukum Politik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut:
·         Hukum Tata Negara
·         Hukum Tata Usaha (Hukum Administrasi)
·         Hukum Pajak
·         Hukum Pidana

E.      PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
Hukum pajak dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Hukum Pajak Materiil
2. Hukum Pajak Formil

F.      JENIS PAJAK
1.      Menurut Golongan
a.       Pajak Langsung
b.      Pajak Tidak Langsung
2.      Menurut Sifat
a.       Pajak Subjektif
b.      Pajak Objektif
3.      Menurut Lembaga Pemungut
a.       Pajak Negara (Pajak Pusat)
Pajak negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah:
·         Pajak penghasilan
·         PPN & PPn BM
·         Bea materai
·         Pajak bumi dab bangunan
·         Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
b.      Pajak Daerah
Istilah yang terkait dengan pajak daerah antara lain:
·         Daerah otonom
·         Pajak daerah
·         Badan
·         Subjek pajak
·         Wajib pajak

G.     TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Tata cara pemungutan pajak terdiri atas:
1.      Stelsek Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsek, yaitu:
a.       Stelsek Nyata (Riil)
b.      Stelsek Anggapan (Fiktif)
c.       Stelsek Campuran
2.      Asas Pemungutan Pajak
Terdapat tiga asas pemungutan pajak, yaitu:
a.       Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal)
b.      Asas Sumber
c.       Asas Kebangsaan

H.      SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
a.       Official Assessment System
b.      Self Assessment System
c.       With Holding System

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peraturan perundang-undangan perpajakan terus disempurnakan seiring dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial dan polik dengan perkembangan ekonomi maupun sosial. Perubahan perundang-undanganperpajakan khususnya Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata CaraPerpajakan dimaksudkan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan dibidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material dibidang perpajakan.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
1.      Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara;
2.      Meningkatkan pelayanan, kepstian hukum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah;
3.      Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta di bidang teknologi informasi;
4.      Meningkatkan keseimbangan antarahak dan kewajiban;
5.      Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan;
6.      Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten; dan
7.      Mendukung iklim usaha kearah yang lebih kondusif dan kompetitif


 

*UU No.9 Tahun 1994 Tentang Dasar Hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
*UU No.28 Tahun 2007 Tentang Dasar Hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
*UU No.7 Tahun 1984 Tentang Dasar Hukum Pemungutan Pajak Penghasilan
*UU No.8 Tahun 1983 Tentang Dasar hukum Pengenaan PPN & PPn BM
*UU No.13 Tahun 1985 Tentang Dasar Hukum Pengenaan Bea Materai
*UU No.12 Tahun 1985 Tentang Dasar Hukum Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
*UU No.21 Tahun 1997 Tentang Dasar Hukum Pengenaan BPHTB
*UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah




Sumber:

Dra. Siti Resmi., M.M., Akt, Perpajakan Teori dan Kasus, Salemba Empat, 2011
Prof.Dr. Mardiasmo, MBA., Ak, Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2011, Andi Yogyakarta, 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar