BAB 1
AUDITING dan PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mempelajari auditing (dalam bahasa indonesi di
terjemahkan sebagai pemeriksaan akuntan),dan prodiksi akuntanpublik dengan
mendalam,perlu kiranya kita ketahui definsi auditing. Auditing menurut ASOBAC (A Statement of Basic Auditing
Concepts) adalah :
Proses sisitematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti-bukti secara objektif mengenai pernyataan
tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian
antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang di tetapatkan dan untuk
menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Dari definikasi tersebut terlihat adanya 7 hal yang harus
diperhatina dalam melaksanakan
pemerksaan/auditing, yatiu :
1.
Proses yang
sistematik
Pemeriksaan akuntan merupakan merupakann
rangkaian proses dan prosedur yang logis,berkerangka dan terorganisir.
2.
Memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara obyektif
Dalam proses pemriksaan, tidak boleh
berprasangka atau memihak.
3.
Pernyataan tentang
kerjadian dan tindakan ekonimi.
4.
Tingkat kesesuaian .
5.
Kriteria yang ditetapkan
Kriteria yang di tetapkan sebagai dasar
pengukur pernyatan dapat berupa :
·
Peraturan yang di tetapkan
legislatif.
·
Ukuran prestasi yang di
tetapakan menejemen.
·
Prinsip akuntansi yang
lazim (di Indonesia PAI)
6.
Penyampaian Hasil.
7.
Pemakaian yang
berkepentingan
Pemakaian yang berkepentingan terhadap
laporan permeriksaan akuntasi adalah :
investor dan calon investor;kreditur dan calon
kreditur;manejemen;pemerintahan;organisasi buruh.Dari definisi tersebut dapat
pula di bentuk suatu model auditing.
JENIS
PEMERIKSAAN AKUNTAN
Pemeriksaaan akuntan di kralifikasikan dalam 3 jenis, yaitu
:
1.
Pemriksaan laporan
keuangan (financial statement audit)
Pemeriksaaan laporan ke uangan bertujuan
untuk menilai kewajiban laporan ke uangan yang disajikan klien atas dasar
prinsip akuntasi yang berlaku ini dilakukan oleh akunatasi publik (external
auditor)
2.
Pemeriksaan
kepatuhan (complience audit)
Pemeriksaan kepatuhan meliputi pemeriksaan
atas aktivitas keuangan atau aktivitas operasi tertentu dengan tujuan untuk
menentukan kesesuainnya dengan kondisi atau aturan tertentu.
3.
Pemeriksaan
operasional (opretional audit)
Pemeriksaan audit merupakan pemeriksaaan
sistematis atas aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan
tertentu..Tujuan pemeriksaan ini adalah:
-
Menilai prestasi
-
Mengidentifikasi kesempatan
untuk perbaikan
-
Membuat untuk rekomendasi
untuk pengembangan dan tindakan lebih lanjut.
Pemerikasaan External (External Auditing)
Permeriksaan External adalah suatu akontrol sosial yang
memberikan jasa kebutuhan akan informasi utnuk pihak luar dari suatu organisasi
yang di periksa. Pemeriksanya dalah pihak luar perusahaan yang independen
terhadap perusahan. Pemeriksaan ini umumnya bertujuan memberikan pendapat akan
kewajiban laporan keuangan. Para pemeriksaan pada umumnya dabayar oleh
menejemen organisai yang di periksa.
Pemeriksaan internal (internal auditing)
Berbedaan dengan pemeriksaan external,pemeriksaan internal
adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifit
organisasi informasi yang di hasilakan
oleh pemeriksaan internal adalah untuk organisai itu sendiri. Pemeriksanya
adalah karyawan organisai itu sendiri dan tentunya dibayar oleh organisasi itu pula.
Pemeriksaan sektor publik (publik sektor auditing)
Pemerikasaan sektor publik adalah suatu kontrol atas
organisasi pemerintahan yang memeberikan
jasanya kepada masyarakat,seperti pemerintah pusat,pemerintah tingkat 1 ,dan
pemreintah tingkat 2. Pemeriksaan dapat
mencapur pemeriksaan laporan,pemeriksaan kepatukan,dan pemeriksaan
operasiaonal.pemeriksaan adalah berasal dari pemerintahan (akuntan perintahan)
dan tentukan di bayar oleh pemerintah itu sendiri.
TIPE/JENIS
AKUNTAN
Tipe akuntan/pemeriksaan juga aiklasifikasikan menjadi 3
tipe :
- Akuntan publik/pemeriksa indenpeden
Akuntan publik atau pemeriksa
indenpenden adalah akuntasi yang menjadi jasa profisianalnya kepada
masyarakat/klien,terutam untuk pemeriksaan laporan keuangan
- Akuntan intern/pemeriksaan intern
Akuntan intern adalah pegawai dari
perusahaan yang diperiksa.pekerjaan akuntan intern meliputi pemrikasaan
kepatuhan dan pemeriksaan operasianal
- Akuntan permeriksaan
Akuntan permeriksaan adalah
akuntan yang bekerja pada pemerintah,baik pemrintah lokal maupun pusat.
Disampaikan jenis akuntan yang disebut
diatas sering pula di kenal
istilah akuntan pendidikan. Maksudnya adalah ahli - ahli akuntasi yang menjadi
pengajar (dosen,guru,pembimbing,dll ).
PROFESI
AKUNTAN PUBLIK
Dalam menjelaskan profesinya,salah 1 jasa yang di berikan
oleh publik adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapatdi
pergunakan oleh pihak – pihak yang berkepentingan.dalam melakukan pemeriksaan
tersebut akuntan harus selalu berpedoman
pada 3 hal yaitu : Norama Pemeriksaan Akuntan,perinsip akuntasi Indonesia
dan kode etik profesi. Norama pemeriksaan akuntan merupakan tolak ukur mutu
pekerjaan akuntan. Prinsip Akuntan Indosnesia merupakan kiterian penilaian
terhadap laporan keuangan yang di periksa. Kode etik harus pula diujunjung
tinggi oleh akuntan agar jasanya dapat di pertanggung jawabkan dan dipercaya
oleh masyarakat.
Kode etik akuntasi yang berlaku di indonesia,baik akuntan
publik maupun tipe akuntan yang lain.terdiri dari 3 bagian :
·
Kode etik akuntan secara
umum
Mengatur hal hal sebagai berikut :
1.
Keperibadian
2.
Kecakapan profesional
3.
Tanggung jawab
4.
Pelaksanaan kode etik
5.
Pelaksanaan kode etik dan
penyempurnaannya
·
Kode etik khusu untuk
akuntan publik
berisi hal hal sebagai
berikut :
1.
Keperibadian
2.
Kecakapan profesional
3.
Tanggung jawab kepada klien
4.
Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
5.
Tanggung jawab lainnya
·
Penutup
kode etik akuntan ini hanya
berisi satu pasal yaitu mengatur tanggal berlakunya kode etik akuntasi
indonesia. Berikut ini kita akan membahas bagian kedua dati kode etik akuntan
indonesia.
- Keperibadian
Keperibadian akuntan disini
diartikan sebagai keperibaian yang independen dan obyektif.
Indenpendendiartikan sebagai sikapyang bebas dan tidak tergantung kepada
pihaklain.sedangkan sikap yang obyektif diartikan sebagai sikap yang tidak
memihak dalam mempertimbangkan fakta dan terlepas dari kepentingan pribadi.
Independen akuntasi publik
mempunyai 3 aspek,yaitu :
·
Independen dalam dari
akuntan yang berupa kejujuran,sikap ini didisebut sebagai independence in
fact.
·
Independen dalam penampilan
atau independence in appearance
·
Independen di pandang dari
sudut keahlian
- Kecakapan profesional
Pada bagian kecakapan profesional
ini diatur mengenai kompetensi dan standar teknis pelaksanaan pekerjaan
akuntan,Hal hal yang di atur.
·
Kewajiban akuntan publik
untuk menjelaskan kepada staf dan ahli yang bekerja pada tentang keterikatannya
engan Kode Etik Akuntan Indonesia.
·
Akuntan publik tidak boleh
menerima pekerjaan kecuali ia atau kantornya mampu menyelesaikan pekerjaan
tersebut dengan kompetensi profesional (sesuai dengan Norma Pemeriksaan
Akuntan).
·
Melarang akuntan publik
mengkaitkan namanya dengan prediksi untuk mencegah timbulnya kesan bahwa ia
menjamin terwujudnya prediksi
- Tanggung jawab akuntan publik terhadap kliennya
Di sini di atur mengenai 2
hal,yaitu :
·
Mengatur mengenai penjagaan
kerahasiaan informasi yang di peroleh akuntan selama penugasan profesional.
·
Mengatur mengenai
honorariumuntuk jasa yang diserahkan.
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Ini mengatur2 hal yaitu :
·
Akuntan publik wajib menjaga
hubungan baik dengan akuntan lain apabila klien memutuskan menggunakan akuntan
lain.
·
Jika orangatau badan yang
sedanmg diperiksa suatukantor akuntan meminta saran atau pendapat dari akuntan
publik lain.akuntan publik ini harus berkonsultasi dlulu dengan kantor yang
sedangmemeriksanya.
- Tanggung jawab lain
Tiga perilaku lain yang di
pandang tidak etis dalam profesiakuntan publik :
·
Mengiklankan diri atau
mengijinkan pihak lain mengiklankan nama ataujasa yang dijualnya.
·
Membayar imbalan untuk
memperoleh pekerjaan.
·
Menawarkan jasa secara
tertulis kepada calon klien.
Selain
jasa pmeriksa akuntan,akuntan publik juga memberikan jasa lai,yaitu : jasa
perpajakan,jasa konsultasi manejemen,jasa akuntan(misal : pembuatan sistem).
Dalam membahas profesi akuntan publik akan kami sajikan hirarki organisasi
kantorakuntan publik :
·
Partner
·
Manajer
·
Akuntan senior
·
Akuntan junior
·
Asisten
PEMERIKSAAAN
AKUNTAN LATAR BELAKANG DAN PERKEMBANGANNYA
perkembangan – perkembangan penting di bidang pemeriksaan
akuntan (auditing)pada akhir abadke 20 ini adalah :
·
Pergeseran tujuan
pemeriksaan dari penemuan kecurangan ke penentuan kewajiban laporan keuangan.
·
Peningkatan penanggung
jawab para auditor kepada pihak –pihak ketiga,seperti pemerintah,pengelolah
pasar modal,dan masyarakat investor.
·
Perubahan metode
pemeriksaan dari pengujian yang terinci ke penggunaan teknik samping,termasuk
samping statistik.
·
Munculnya faktor
pengendalian intern sebagai dasar penentuan jumlah sampai pengujian.
·
Perkembangan prosedur pemeriksaan yang
menggunakan sistem pemrosesan dan elektonik serta alat bantu komputer.
BAB 2
TEORI ,
KONSEP DASAR ,STANDAR(NORMA), MATERIALITAS dan
RESIKO PEMERIKSAAN
Teori menurut klasifikasinya ada 2 yaitu berisfat normatif
yang berarti teori tersebutseharusnya dilaksanakan,dan bersifat deskiptif yang
berarti yang sesungguhnya dilaksanakan.
Elemen –elemen dasar teori adalah sbb :
1.
Postulat,yaitu konsep dasar
yang harus diterima.
2.
Teori,yaitu dalil yang
diterangkan oleh postulat.
3.
Struktur,yaitu komponen
dari di siplin tertentu dan hubugan antara komponen tersebut.
4.
Prinsip,yaitu kaidah –
kaidah yang diterapkan dalam praktek.
5.
Standar,yaitu kualitas yang
ditentukan dalam hubungannya dengan praktik.
Teori pemeriksaan tersusun atas 5 konsep dasar,berikut inin
pembahasan secara ringkas kelima konsep tersebut :
1.
Bukti (Evidence)
Tujuan memperolrh dan
mengevaluasi buktiadalah untuk memperoleh pengertian sebagai dasar dalam
memberikan atas pemeriksaan yang dituangkan dalam pendapat akuntan.untuk
memperoleh bukti adalah dengan cara :
·
Authoritarianime –
didasarkan atas keterangan dai pihak lain.
·
Mistikisme – bukti yang di
hasilkan dari intuisi.
·
Rasionalisasi – pemikiran
dari asumsi yang diterima.
·
Empirikisme – pengalaman
yang sering terjadi.
·
Pragmatisme – hasil dari
praktek.
2.
Kehati-hatian dalam
pemeriksaan
Konsep kehati-hatian dalam
pemeriksaan ini didasarkan pada issue pokok tingkat kehati-hatian yang
dihasilkan pada pemeriksa yang bertanggung jawab.konsep ini lebih di hasilkan
dengan sebutan konsep konsevatif.
3.
Penyajian/pengungkapan
yang wajib
Konsep ini menentut adanya
infomasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak),konsep penyajian yang
wajib ini dijabarkan lagi dalam 3 subkonsep :
·
Accounting propriety
Berhubung dengan penerapan
prinsip akuntansi tertentudalam kondisi tertentu.
·
Adequate diclosure
Berkaitan dengan jumlah dan luas
pengungkapan/penyajian informasi.
·
Audit obligation
Berkaitan dengan kewajiban
idenpenden auditor dalam menyatakan pendapat.
4.
Independensi
Independen merupakan suatu sikap
mental yang dimiliki pemeriksaan untuk tidak memihak dalam melakaukan
pemerinksaan. Dapat memberikan manfaat bagi para pemakai,harus ada independensi
dalam 2 hal yaitu :
·
Laporan keuangan yang di
periksa dan,
·
Pembuat dan pemakai laporan keuangan.
Independensi pemeriksa dipakai dalam 2 kelompok :
a.
Practioner independence
Merupakan pikiran ,sikap tidak
memihak dan percaya diri yang mempengaruhi pendekatan pemeriksa dalam
pemeriksaan.
b.
Profession independence
Merupakan persepsi yang timbul
oleh anggota masyarakat keuangan dan umum tentang pemeriksa sebagai kelompok.
5.
Etika perilaku
Etika dalam pemeriksaan akutan
berkaita denagn perilaku yang ideal dari seorang auditor profesional yang
independen dalam melaksanakan pemeriksaan.
NORMA PEMERIKSAAN YANG DITERIMA
UMUM
Auditor dalam penugasan pemeriksaanya
harus selalu menyelesaikan dari dengan norma pemeriksaan akuntan (NPA). Dalam
kaitanya dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas 3 buah norma,yaitu :
1. Norma umum
Norma umum terdiri
dari 3 norma :
·
Pemeriksaan harus
dilaksanakanoleh seseorang atau beberapa orang yang telahmemiliki terampilan
teknis yang cukup serta berkeahlian sebagai auditor.
·
Dalam segala suasana
yangberkaitan dengan pemeriksaan,sikap
mental yang independen harus senantiasa di pertahankan o;eh auditor.
·
Auditor harus menggunakan
kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemriksaan dan
penyiapan laporan akuntan.
2. Norma pelaksanaan pemeriksaan
·
Pemeriksaan harus
direncanakan sebaik –baiknya dan asisten auditor,jika ada,harus memperoleh
pengawasan yang memadai.
·
Pengetahuan yang cukup
mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam percanaan
dan penentuan sifat,waktu ,dan luas pengujian.
·
Bukti yang komponen dan
cukup utnuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi,observasi,wawancara
dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pernyataan pendapat atas laporan
keuangan yang diperiksa.
3. Norma pelaporan
Norma pelaporan
terdiri atas 4 norma :
·
Laporan akuntan harus
mengandung pernyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip
akuntansi yang lazim.
·
Laporan akutansi harus
mengidentifikaskan konsisten penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada
periode berjalan dibandingkan dengan perode seblumnya.
·
Pengungkapan informatif
dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lai dalam laporan
akuntan.
·
Laporan akuntan harus
menyatakansuatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan,atau
suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak
diberikan,maka alasan-alasan harus dinyatakan .Jika nama auditor dihubungkan
dengan laporan keuangan,maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai
batas –batas tanggung jawab yang dimiliki auditor tersebut.
Konse independensi meungkin merupakan
konsep yang paling penting di bandingkan pemeriksaan keuangan. Seorang auditor
tidak hanya dituntut untuk bersikap independen (be independent),namun
harus juga berpenampilan independen (appear to be independent).
Norma –norma tersebut diatas berkaitan
erat dengan konsep –konsep dalam pemeriksaan akuntan :
1. Norma umum berkaitan dengan konsep independensi,etika perilaku
dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati –hati
2. Norma pelaksanaan berkitan dengan konsep bukti
3. Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
Norma pemeriksaan kauntas dlam
perkembangannya mengalami banyak kritik,terutama dalam 2 hal :
·
Norma –norma tidak cukup
spesifik
·
Norma –norma tidak dapat
mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk mengatasi keterbatasan
tersebut,pada tahun 1986 dikeluarkan “attestation standars” yang
merupakan pengembangan dari norma yang sebelumnya.
RESIKO PEMERIKSAAN dan MATERIALITAS
Resiko pemeriksaan (audit risk)
merupakan kemungkinan akuntan tidak menentukan adanya kesalahan ang sifatnya
material sehingga dapat merubah pendapat yang telah diberikan. Dengan demikian,resiko
pemeriksaan adalah resiko dimana akuntansecara tidak sadar gagal untuk
memodifikasi pendapatnya secara lanyak terhadap laporan keuangan yang salah
saji secara material.
FASB,SFAC No. 2 “qualitative characteristics
of accounting information,”mendefinikasikan bahwa materialitas adalah :
Besarnya kealpaan dan salah saji
informasi akuntansi,yang di dalam lingkungan tersebut membuat kepercayaaan
seseorang berubah atau terpengaruh dari adanya kealpaan san salah saji
tersebut.
Resiko audit dan materialitas ada
didalam :
- Perencanaan pemeriksaan dan perancangan prosedur pemeriksaan.
- Evluasi terhadap laporan keuangan secara keseluruhan,apakah disajikan secara wajib sesuai dengan prinsip akuntasi yang lazim ?
Auditor harus menetapkan resiko pemeriksaan dan materialitas
untukmemperoleh bukti kompeten yang cukupuntuk mengvakuasi secara tepat laporan
keuangan. Tingkat resiko pemeriksaan pada umunya dinyatakan dalam bentuk
kualitatif seperti rendah – sedang – tinggi,dan dalam bentuk kuanitatif,yaitu
dalam persentase.
Audit risk (resiko pemeriksaan) menurut norma pemeriksaan
akuntan meliputi macam bentuk yaitu :
1.
Inherent risk
(resiko bawaan)
Kerentanan suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi terhadap suatu
kekeliruan yang dapat menjadi matrial, apabila di gunakan degan kekeliruan pada
saldo perkiraan tau golongantransaksi yang lain,dengan asumsi bahwa tidak
terdapat struktur pengendalian intern yang berhungungan dengan itu. Faktor
ekstern juga mempengaruhi resiko bawaan,faktor – faktor yang berhubungan dengan
beberapa atau seluruh saldo perkiraan atau golongan transaksi mungkin
mempengaruhi resiko bawaan yang berhubungan dengansaldo perkiraan atau golongan
transaksi tertentu.
2.
Control risk (rsiko
pengendalian)
Resiko pengendalian tertentu akan selalu ada karena keterbatasan yang
terbawa pada setiap struktur pengendalian intern.
3.
Detection risk
(resiko penemuan)
Resiko penemuan merupakan fungsi dari efektivitas prosedur pemeriksaan
dan penerepan oleh akuntan publik. Resiko ini timbul sebagian karena
ketidakpastian berhubung akuntan publik tidak melakukan pengujian seratus
persen terhadap suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi,walapun dilakukan
pemeriksaan seratus persen . ketidakpastian ini dapat dikurangi sampai pada
tingkat yang dapat diabaikan melalui perencanaan dan pupervisi yang memadai dan
pelaksanan praktik pemeriksaan yang sesuai denagn norma pengendalian mutu.
Pengukuran audit risk walapun pada mumnya tidak dinyatakan secara
kuanitatif,namun hal ini dapa dilakukan dengan perhitungan sbb :
AR = IR x
CR x DR
Dimana :
AB : audit
risk
IR : intrnal risk
CR : control
risk
DR : detection
risk
Karena DR merupakan halyang
terkendali oleh auditor,maka model tersebut menjadi :
DR = AR : ( IR x CR )
Dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan,seorang pemeriksa harus
mempertimbangankan metarialitas paling sedikit 2 kali,yaitu pada saat
perencanaan pekerjaan yang di sebut sebagai estimasi awal materialitasdan
setelah semua bukti diperoleh dan dievaluasi.
Untuk menentukan alokasi estimasi awal atas materialitas pada masing –
masng rekening laporan keuangan dilaksanakan dengan cara :
·
Besar relatif rekening .
·
Besar variabel rekening.
·
Pertimbangan profesional.
BAB 3
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
Pemeriksaan laporan keuangan merupankan jenis pemeriksaan yang paling
sering dilakukan olehpemeriksaan independen. Hal ini disebabkan
untukmengingatkan kepercayaan para pemaikai laporan keuangan yang
dikeluarkanoleh perusahaan. The financialaccouting standardBoard (FASB),Istatement
of financials accounting concept No.2 :menyatakan bahwa standard kualitas
yang ditetapkan FASB yaitu revevan dan reliabitas.
Selain 2 kondisi tersebut diatas,berikut ini merupakan faktor –faktor
yang mendasari perlunya pemeriksaan laporan keuangan,yaitu :
1.
Perbedaan
kepentingan (Conflict of interest)
Perbedaan kepentingan antara pemaikai dengan manejemen serta perbedaan
keperluan antara para pemakai menjadikan laporan yang diharuskan perlu diperiksa
untuk menentukan kewajaran laporan keuangan dan kenetralanya.
2.
Konsekuensi (consequence)
Laporan keuangan harus menyediakan informasi yang se-revelan-mungkin
untuk mengambil keputusan.untuk maskud inilah laporan keuangan perlu di audit
agar pemakai laporan keuangan yakin bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi yang lazim.
3.
Kompleksitas (complexity)
Dengan semakin kompleknya proses akuntasi mengakibatkan makin besarnya
resiko kesalahan interpretasi dan penyajian laporan keuangn. Kondisi sepertiini
menyutikan pemakai laporan keuangan dalam mengevaluasi kualitas laporan
keuangan.
4.
Jarak/jauhnya (remoteness)
Karen ajarak atau jauhnya pemakaian dengan aktivitas dalam perusahaan
yang mengeluarkan laporan, pemaiaki menyerahkanpemeriksaan tersebut kepada
pihak ketiga yaitu independen auditor,Hal ini dapat di jelaskan.
MANFAAT PEMERIKSAAN YANG BERSIFAT EKONOMI
Manfaat yang dapat di petik oleh perusahaan:
1.
Meneingkatkan kredibilitas perusahaan
Dengan adanya pemeriksaaan mengakibatkan berkurangnya resiko kesalahan.
2.
Mengingatkan
efisiensi dan kejujuran
Pemeriksaan yang di lakikan oleh akuntan dapat mengurangi kesalahan-kesalahan
sehingga pengaruh manejemen di dalam penyusunan laporan keuangan berkurang.
3.
Mengingatkan
efisiensi atas operasional perusahaan
4.
Mendorong efisiensi
pasar modal
Tanggung jawab yang utama antara manejemen dan aduitor adalah sebagai
berikut :
·
Menejemen bertanggung jawab
atas pembuatan dan isi laporan keuangan yang dimuat dalam pernyataan –
pernyataan manejemen.
·
Pemeriksaan independen
bertanggung jawab untuk memberikan pendapat atas kewajuban laporan keuangan.
HUBUNGAN-HUBUNGAN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH AKUNTAN
PEMERIKSA
Pemeriksaan auditor harus menjaga hubungan yang profesional
dengan pihak – pihak di bawah ini :
1.
Manejemen
2.
Internal Auditor
3.
Pemegang saham
DAPAT TERUJINYA DATA LAPORAN KEUANGAN
Dapat terujinya buktiberkaitan erat dengan tersedianya bukti
dan validitas (keshohihan) bukti. Dalam beberapa hal bukti dapat
teruji,jika mampu dibuktukan kebenaran didalam penyajian atau yang digunakan
untuk dasar penyusunan lporan keuangan klien. Akuntan periksa menentukan dasar
yang layak untuk menentukan pendapat atas laporan keuangan yang di audit. Dalam
melakukan pengujian akuntan pemreiksaan harus menentukan jumlah butki ke
shohihan dan keabsahan data akuntansi.
HUBUNGAN AKUNTANSI dan AUDITING
Auditing memepunyai hubungan erat dengan akuntasi. Namun
demikian akuntansi dan auditing
merupakan hal yang berbeda baikmetodologi maupun tujuannya.
Perbedaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Metodologi akuntasi,akhir
dari sebuah proses akuntasi adalah data keuangan yang releva dan dapat di percaya
utnuk pengembilan keputusan bagi para penambil keputusan.
2.
Pemeriksaan akuntansi
meliputi mengevakuasi bukti- butki mengenai sistem pengendalian internal,yang
sesuai dengan pelaksanaan norma ke tiga dari standar pelaksanan.
LAPORAN PEMERIKSAAN AKUNTAN
Laporan pemeriksaan akuntan merupakan bagian terakhir dari
proses pemeriksaan . ada dua bentuk laporan pemeriksaan yaitu laporan
pemeriksaan akuntan bentuk pendek dan panjang.
Laporan akuntan standard mempunyai ketiga elemen pokok,yaitu
: pendahuluan,luas dan pendapat akuntan. SAS no 58,Reports No Audited
Financial statement,merupakan bahwa elemen – elemen pokok laporan akuntan
berisi :
1.
Judul yang memasukan kata
independen.
2.
Pernyataan yang laporan
keuangan yang di identifikasi dalam pemeriksaan.
3.
Pernyatan bahwalaporan
keuangan merupakan tanggung jawab manejemen,sedangkan tanggung jawab pemriksa
adalah memberikan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang
dilakukannya.
4.
Pernyataan bahawa
pelaksanan pemeriksaan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan.
5.
Pernyataan bahwa
pelaksanaan pemeriksaan akuntan mengharuskan pemeriksa untuk merencanakan dan
melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh kapastian yang layak tentang :”apakah
laporan keuangan bebeas dari salah saji yang material ?”
6.
Pernyataan bahwa
pemeriksaan mencakup :
a.
Pengujian dilakukan atas
dasar test terhadap bukti – butki yabg mendukung jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan .
b.
Menguji prinsip-prinsip
akuntasi yang dipakai dan taksiran – taksiran yang dipakai menejemen .
c.
Mengevakuasi penyajian
lapoan keuangan secara keseluruhan.
7.
Pernyataan bahwa pemeriksa
yakin bahwa pelaksanan pemeriksaan memberikan dasar yang layak dari pendapat
yang diberikan.
8.
Pendapat apakah laporan
keuangan disajikan secara wajir,tentang posisi keuangan perusahaan, sperti :
neraca,laporan rugi – laba,laporan perusahan modal dan laporan arus kas selama
periode yang akan segera berakhir,sesuai dengan akuntasi yang lazim.
9.
Tanda tangan auditor
Laporan akuntan bentuk pendek meliputi :
1.
Pernyataan pendapat
akuntan .
2.
Laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh akuntan.
3.
Penjelasan laporan
keuangan .
Elemen –elemen penting dalam laporan
akuntan bentuk pendek adalah :
·
Tanggal laporan
·
Alamat
Ditunjukan pada pemberi
tugas
·
Alinea luas pemeriksaan
Alinea ini digunakan untuk menjelasakan mutu dan luas pemeriksaan yang
dilakukan oleh akuntan.
·
Alinea pendapat
Dalam menyatakan pendapatnya akuntan harus berpedoman pada norma
pemeriksaan akuntan,khususnya norma pelaksanaan
·
Tanda tangan akuntan
JENIS – JENIS PENDAPAT AKUNTAN
Jenis – jenis pendapat akuntan yang diberikan terhadap
laporan keuangan klien dapat berbentuk :
1.
Wajar tanpa syarat (unqualified
opinion)
2.
Wajar dengan syarat
(qualified opinion)
3.
Pendapat tidak wajar
(adverse opinion)
4.
Tidak memberikan
pendapat (disclaimer of opinion)
Hal ini terjadi jika :
a.
Pembatasan yang luara biasa
terhadap luas pemeriksaan akuntan.
b.
Adanya ketidak pastian yang
luar biasa.
c.
Akuntan tidak bebas dalam
hubungan dengan klien.
Laporan pemeriksaan akuntan berbentuk panjang berisi antara
lain :
1.
Laporan keuangan yang telah
diperiksa.
2.
Penjelasan laporan
keuangan.
3.
Daftar rincian
elemen-elemen tertentu yang dicantumkan dalam laporan keuangan.
4.
Data statistik.
5.
Komentar yang berisi
penjelasan.
6.
Penjelasan mengenai luas
pemeriksaan.
Akuntan dalam pemeriksaan harus dapat :
1.
Mendeteksi kesalahan dan
ketidak beresan dalam laporan keuangan.
2.
Menentukan aktivitas ilegal
yang dilakukan klien.
3.
Memastikan kesehatan
keuangan klien.
KESALAHAN dan PENYIMPANGAN
Keadaan-keasaan berikut ini yang termasuk dalam kriteria
kesalahan (errors) adalah :
1.
Kesalahan – kesalahan dalam
pengumpulan atau pemrosesan data akuntansi yang menjadi dasar pembuatan laporan
keuangan.
2.
Taksiran akuntansi yang
tidak bener yang berasal dari salah penafsiran.
3.
Kesalahan – kesalahan dalam
penerapan (aplikasi) prinsip –prinsip akuntasi,yang berkenaan
dengan,jumlah,klasifikasi,dan cara- cara penyajiannya ataupun pengungkapannya.
Penyimpangan (irregularities) adalah salah saji atau
penghapusan dalam laporan keuangan yang di sengaja,yang dalam keadaan demikian
para pengembalian keputusan berubah keputusannya. Istilah yang bisa digunakan
adalah kecurangan manajemen (management fraud).
Kriteria – kiteria
yang termasuk dalam penyimpangan,meliputi :
1.
Manipulasi,falsifikasi dan
alterasi catatan – catatan akuntasi atau dokumen pendukung yang menjadi dasar
pembuatan laporan keuangan.
2.
Salah penyajian (misrepresentations)
atau penghapusan (ommisions) yang sengaja atas transaksi – transakasi
dan infomasi penting lainnya.
3.
Salah penerapan (missapplication)
prinsip –prinsip akuntasi terhadap jumlah,klasifikasi,cara penyajian, dan
pengugkapan yang di sengaja.
TINDAKAN ILEGAL
Tindakan illegal yang banyakditemui dalam
pemeriksaan,seperti : pembayaran suap,pemberian politisyang menyimpang hukum
(tidak sah),penyimpangan ketentuan hukum.hal ini bagi akuntan pemeriksaan dapat
diketakan dengan keadaan yang mendistorsi laporan keuangan.
Tanggung jawab utama auditor adalah yang berkenaan dengan
tindakan yang mempengaruhi laporan
keuangaanyang mempunyai pengaruh langsung dan material terhadap laporan
keuangan. Transaksi atau kejadian tersebut dapat berupa :
1.
Transaksi tanpaototrisasi
dari pejabat yang berwenang.
2.
Kegagalan dalam pemenuhan
kewajiban pajak,dll.
KETERBATASAN PEMERIKSAAN AKUNTAN
Keterbatasan laporan keuangan tersebut meliputi :
1. Adanya batasan yang bersifat ekonomis.
2. Kolusi
3. Batasan dari keraka kerja akuntasi.
REVIEW PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
Empat fase yang utama dalam dalam pemeriksaan laporan
keuangan adalah:
1.
Penerimaan tugas
pemeriksaan.
2.
Perencanaan pemeriksaan.
3.
Pelaksanaan pemeriksaan.
4.
Pelaporan hasil temuan.
Sumber: Seri Diktat Kuliah Universitas Gunadarma”Pemeriksaan
Akuntansi 1”
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus