SELAMAT MENGUNJUNGI BLOG SAYA

Minggu, 03 November 2013

RANGKUMAN BAB 1, 2, dan 3 MATA KULIAH PEMERIKSAAN AKUNTANSI 1(AUDIT)



BAB 1
AUDITING dan PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mempelajari auditing (dalam bahasa indonesi di terjemahkan sebagai pemeriksaan akuntan),dan prodiksi akuntanpublik dengan mendalam,perlu kiranya kita ketahui definsi auditing. Auditing menurut ASOBAC  (A Statement of Basic Auditing Concepts) adalah :
Proses sisitematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti  secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang di tetapatkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Dari definikasi tersebut terlihat adanya 7 hal yang harus diperhatina  dalam melaksanakan pemerksaan/auditing, yatiu :
1.       Proses yang sistematik
Pemeriksaan akuntan merupakan merupakann rangkaian proses dan prosedur yang logis,berkerangka dan terorganisir.
2.       Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
Dalam proses pemriksaan, tidak boleh berprasangka atau memihak.
3.       Pernyataan tentang kerjadian dan tindakan ekonimi.
4.       Tingkat kesesuaian .
5.       Kriteria yang  ditetapkan
Kriteria yang di tetapkan sebagai dasar pengukur pernyatan dapat berupa :
·         Peraturan yang di tetapkan legislatif.
·         Ukuran prestasi yang di tetapakan menejemen.
·         Prinsip akuntansi yang lazim (di Indonesia PAI)
6.       Penyampaian Hasil.
7.       Pemakaian yang berkepentingan
Pemakaian yang berkepentingan terhadap laporan  permeriksaan akuntasi adalah : investor dan calon investor;kreditur dan calon kreditur;manejemen;pemerintahan;organisasi buruh.Dari definisi tersebut dapat pula di bentuk suatu model auditing.

JENIS PEMERIKSAAN AKUNTAN
Pemeriksaaan akuntan di kralifikasikan dalam 3 jenis, yaitu :
1.       Pemriksaan laporan keuangan (financial statement audit)
Pemeriksaaan laporan ke uangan bertujuan untuk menilai kewajiban laporan ke uangan yang disajikan klien atas dasar prinsip akuntasi yang berlaku ini dilakukan oleh akunatasi publik (external auditor)
2.       Pemeriksaan kepatuhan (complience audit)
Pemeriksaan kepatuhan meliputi pemeriksaan atas aktivitas keuangan atau aktivitas operasi tertentu dengan tujuan untuk menentukan kesesuainnya dengan kondisi atau aturan tertentu.

3.       Pemeriksaan operasional (opretional audit)
Pemeriksaan audit merupakan pemeriksaaan sistematis atas aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu..Tujuan pemeriksaan ini adalah:
-          Menilai prestasi
-          Mengidentifikasi kesempatan untuk perbaikan
-          Membuat untuk rekomendasi untuk pengembangan dan tindakan lebih lanjut.
Pemerikasaan External (External Auditing)
Permeriksaan External adalah suatu akontrol sosial yang memberikan jasa kebutuhan akan informasi utnuk pihak luar dari suatu organisasi yang di periksa. Pemeriksanya dalah pihak luar perusahaan yang independen terhadap perusahan. Pemeriksaan ini umumnya bertujuan memberikan pendapat akan kewajiban laporan keuangan. Para pemeriksaan pada umumnya dabayar oleh menejemen organisai yang di periksa.
Pemeriksaan internal (internal auditing)
Berbedaan dengan pemeriksaan external,pemeriksaan internal adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifit organisasi informasi  yang di hasilakan oleh pemeriksaan internal adalah untuk organisai itu sendiri. Pemeriksanya adalah karyawan organisai itu sendiri dan tentunya  dibayar oleh organisasi itu pula.
Pemeriksaan sektor publik (publik sektor auditing)
Pemerikasaan sektor publik adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintahan  yang memeberikan jasanya kepada masyarakat,seperti pemerintah pusat,pemerintah tingkat 1 ,dan pemreintah  tingkat 2. Pemeriksaan dapat mencapur pemeriksaan laporan,pemeriksaan kepatukan,dan pemeriksaan operasiaonal.pemeriksaan adalah berasal dari pemerintahan (akuntan perintahan) dan tentukan di bayar oleh pemerintah itu sendiri.

TIPE/JENIS AKUNTAN
Tipe akuntan/pemeriksaan juga aiklasifikasikan menjadi 3 tipe :
  1. Akuntan publik/pemeriksa indenpeden
Akuntan publik atau pemeriksa indenpenden adalah akuntasi yang menjadi jasa profisianalnya kepada masyarakat/klien,terutam untuk pemeriksaan laporan keuangan
  1. Akuntan intern/pemeriksaan intern
Akuntan intern adalah pegawai dari perusahaan yang diperiksa.pekerjaan akuntan intern meliputi pemrikasaan kepatuhan dan pemeriksaan operasianal
  1. Akuntan permeriksaan
Akuntan permeriksaan adalah akuntan yang bekerja pada pemerintah,baik pemrintah lokal maupun pusat. Disampaikan jenis akuntan yang disebut  diatas  sering pula di kenal istilah akuntan pendidikan. Maksudnya adalah ahli - ahli akuntasi yang menjadi pengajar (dosen,guru,pembimbing,dll ).

PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Dalam menjelaskan profesinya,salah 1 jasa yang di berikan oleh publik adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapatdi pergunakan oleh pihak – pihak yang berkepentingan.dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu  berpedoman pada 3 hal yaitu : Norama Pemeriksaan Akuntan,perinsip akuntasi Indonesia dan kode etik profesi. Norama pemeriksaan akuntan merupakan tolak ukur mutu pekerjaan akuntan. Prinsip Akuntan Indosnesia merupakan kiterian penilaian terhadap laporan keuangan yang di periksa. Kode etik harus pula diujunjung tinggi oleh akuntan agar jasanya dapat di pertanggung jawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.
Kode etik akuntasi yang berlaku di indonesia,baik akuntan publik maupun tipe akuntan yang lain.terdiri dari 3 bagian :
·         Kode etik akuntan secara umum
Mengatur hal hal sebagai berikut :
1.       Keperibadian
2.       Kecakapan profesional
3.       Tanggung jawab
4.       Pelaksanaan kode etik
5.       Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaannya
·         Kode etik khusu untuk akuntan publik
berisi hal hal sebagai berikut  :
1.       Keperibadian
2.       Kecakapan profesional
3.        Tanggung jawab kepada klien
4.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.       Tanggung jawab lainnya
·         Penutup
kode etik akuntan ini hanya berisi satu pasal yaitu mengatur tanggal berlakunya kode etik akuntasi indonesia. Berikut ini kita akan membahas bagian kedua dati kode etik akuntan indonesia.
  1. Keperibadian
Keperibadian akuntan disini diartikan sebagai keperibaian yang independen dan obyektif. Indenpendendiartikan sebagai sikapyang bebas dan tidak tergantung kepada pihaklain.sedangkan sikap yang obyektif diartikan sebagai sikap yang tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta dan terlepas dari kepentingan pribadi.
Independen akuntasi publik mempunyai 3 aspek,yaitu :
·         Independen dalam dari akuntan yang berupa kejujuran,sikap ini didisebut sebagai independence in fact.
·         Independen dalam penampilan atau independence in appearance
·         Independen di pandang dari sudut keahlian
  1. Kecakapan profesional
Pada bagian kecakapan profesional ini diatur mengenai kompetensi dan standar teknis pelaksanaan pekerjaan akuntan,Hal hal yang di atur.
·        Kewajiban akuntan publik untuk menjelaskan kepada staf dan ahli yang bekerja pada tentang keterikatannya engan Kode Etik Akuntan Indonesia.
·        Akuntan publik tidak boleh menerima pekerjaan kecuali ia atau kantornya mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan kompetensi profesional (sesuai dengan Norma Pemeriksaan Akuntan).
·        Melarang akuntan publik mengkaitkan namanya dengan prediksi untuk mencegah timbulnya kesan bahwa ia menjamin terwujudnya prediksi
  1. Tanggung jawab akuntan publik terhadap kliennya
Di sini di atur mengenai 2 hal,yaitu :
·         Mengatur mengenai penjagaan kerahasiaan informasi yang di peroleh akuntan selama penugasan profesional.
·         Mengatur mengenai honorariumuntuk jasa yang diserahkan.
  1. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Ini mengatur2 hal yaitu :
·         Akuntan publik wajib menjaga hubungan baik dengan akuntan lain apabila klien memutuskan menggunakan akuntan lain.
·         Jika orangatau badan yang sedanmg diperiksa suatukantor akuntan meminta saran atau pendapat dari akuntan publik lain.akuntan publik ini harus berkonsultasi dlulu dengan kantor yang sedangmemeriksanya.
  1.  Tanggung jawab lain
Tiga perilaku lain yang di pandang tidak etis dalam profesiakuntan publik :
·         Mengiklankan diri atau mengijinkan pihak lain mengiklankan nama ataujasa yang dijualnya.
·         Membayar imbalan untuk memperoleh pekerjaan.
·         Menawarkan jasa secara tertulis kepada calon klien.
Selain jasa pmeriksa akuntan,akuntan publik juga memberikan jasa lai,yaitu : jasa perpajakan,jasa konsultasi manejemen,jasa akuntan(misal : pembuatan sistem). Dalam membahas profesi akuntan publik akan kami sajikan hirarki organisasi kantorakuntan publik :
·         Partner
·         Manajer
·         Akuntan senior
·         Akuntan junior
·         Asisten

PEMERIKSAAAN AKUNTAN LATAR BELAKANG DAN PERKEMBANGANNYA
perkembangan – perkembangan penting di bidang pemeriksaan akuntan (auditing)pada akhir abadke 20 ini adalah :
·         Pergeseran tujuan pemeriksaan dari penemuan kecurangan ke penentuan kewajiban laporan keuangan.
·         Peningkatan penanggung jawab para auditor kepada pihak –pihak ketiga,seperti pemerintah,pengelolah pasar modal,dan masyarakat investor.
·         Perubahan metode pemeriksaan dari pengujian yang terinci ke penggunaan teknik samping,termasuk samping statistik.
·         Munculnya faktor pengendalian intern sebagai dasar penentuan jumlah sampai pengujian.
·          Perkembangan prosedur pemeriksaan yang menggunakan sistem pemrosesan dan elektonik serta alat bantu komputer.


BAB 2
TEORI , KONSEP DASAR ,STANDAR(NORMA), MATERIALITAS dan  RESIKO PEMERIKSAAN
Teori menurut klasifikasinya ada 2 yaitu berisfat normatif yang berarti teori tersebutseharusnya dilaksanakan,dan bersifat deskiptif yang berarti yang sesungguhnya dilaksanakan.
Elemen –elemen dasar teori adalah sbb :
1.       Postulat,yaitu konsep dasar yang harus diterima.
2.       Teori,yaitu dalil yang diterangkan oleh postulat.
3.       Struktur,yaitu komponen dari di siplin tertentu dan hubugan antara komponen tersebut.
4.       Prinsip,yaitu kaidah – kaidah yang diterapkan dalam praktek.
5.       Standar,yaitu kualitas yang ditentukan dalam hubungannya dengan praktik.
Teori pemeriksaan tersusun atas 5 konsep dasar,berikut inin pembahasan secara ringkas kelima konsep tersebut :
1.    Bukti (Evidence)
Tujuan memperolrh dan mengevaluasi buktiadalah untuk memperoleh pengertian sebagai dasar dalam memberikan atas pemeriksaan yang dituangkan dalam pendapat akuntan.untuk memperoleh bukti adalah dengan cara :
·         Authoritarianime – didasarkan atas keterangan dai pihak lain.
·         Mistikisme – bukti yang di hasilkan dari intuisi.
·         Rasionalisasi – pemikiran dari asumsi yang diterima.
·         Empirikisme – pengalaman yang sering terjadi.
·         Pragmatisme – hasil dari praktek.
2.       Kehati-hatian dalam pemeriksaan
Konsep kehati-hatian dalam pemeriksaan ini didasarkan pada issue pokok tingkat kehati-hatian yang dihasilkan pada pemeriksa yang bertanggung jawab.konsep ini lebih di hasilkan dengan sebutan konsep konsevatif.
3.       Penyajian/pengungkapan yang wajib
Konsep ini menentut adanya infomasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak),konsep penyajian yang wajib ini dijabarkan lagi dalam 3 subkonsep :
·         Accounting propriety
Berhubung dengan penerapan prinsip akuntansi tertentudalam kondisi tertentu.
·         Adequate diclosure
Berkaitan dengan jumlah dan luas pengungkapan/penyajian informasi.
·         Audit obligation
Berkaitan dengan kewajiban idenpenden auditor dalam menyatakan pendapat.
4.       Independensi
Independen merupakan suatu sikap mental yang dimiliki pemeriksaan untuk tidak memihak dalam melakaukan pemerinksaan. Dapat memberikan manfaat bagi para pemakai,harus ada independensi dalam 2 hal yaitu :
·         Laporan keuangan yang di periksa dan,
·         Pembuat dan  pemakai laporan keuangan.
Independensi pemeriksa dipakai dalam 2 kelompok :
a.       Practioner independence
Merupakan pikiran ,sikap tidak memihak dan percaya diri yang mempengaruhi pendekatan pemeriksa dalam pemeriksaan.
b.      Profession independence
Merupakan persepsi yang timbul oleh anggota masyarakat keuangan dan umum tentang pemeriksa sebagai kelompok.
5.                                 Etika  perilaku
          Etika dalam pemeriksaan akutan berkaita denagn perilaku yang ideal dari seorang auditor profesional yang independen dalam melaksanakan pemeriksaan.

NORMA PEMERIKSAAN YANG DITERIMA UMUM
Auditor dalam penugasan pemeriksaanya harus selalu menyelesaikan dari dengan norma pemeriksaan akuntan (NPA). Dalam kaitanya dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas 3 buah norma,yaitu :
1.    Norma umum
Norma umum terdiri dari 3 norma :
·         Pemeriksaan harus dilaksanakanoleh seseorang atau beberapa orang yang telahmemiliki terampilan teknis yang cukup serta berkeahlian sebagai auditor.
·         Dalam segala suasana yangberkaitan  dengan pemeriksaan,sikap mental yang independen harus senantiasa di pertahankan o;eh auditor.
·         Auditor harus menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemriksaan dan penyiapan laporan akuntan.
2.    Norma pelaksanaan pemeriksaan
·         Pemeriksaan harus direncanakan sebaik –baiknya dan asisten auditor,jika ada,harus memperoleh pengawasan yang memadai.
·         Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus  didapatkan untuk dipergunakan dalam percanaan dan penentuan sifat,waktu ,dan luas pengujian.
·         Bukti yang komponen dan cukup utnuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi,observasi,wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3.    Norma pelaporan
Norma pelaporan terdiri atas 4 norma :
·         Laporan akuntan harus mengandung pernyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
·         Laporan akutansi harus mengidentifikaskan konsisten penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan perode seblumnya.
·         Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lai dalam laporan akuntan.
·         Laporan akuntan harus menyatakansuatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan,atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak diberikan,maka alasan-alasan harus dinyatakan .Jika nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan,maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai batas –batas tanggung jawab yang dimiliki auditor tersebut.
Konse independensi meungkin merupakan konsep yang paling penting di bandingkan pemeriksaan keuangan. Seorang auditor tidak hanya dituntut untuk bersikap independen (be independent),namun harus juga berpenampilan independen (appear to be independent).
Norma –norma tersebut diatas berkaitan erat dengan konsep –konsep dalam pemeriksaan akuntan :
1.       Norma umum berkaitan dengan konsep independensi,etika perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati –hati
2.       Norma pelaksanaan berkitan dengan konsep bukti
3.       Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
Norma pemeriksaan kauntas dlam perkembangannya mengalami banyak kritik,terutama dalam 2 hal :
·         Norma –norma tidak cukup spesifik
·         Norma –norma tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut,pada tahun 1986 dikeluarkan “attestation standars” yang merupakan  pengembangan  dari norma yang sebelumnya.

RESIKO PEMERIKSAAN dan MATERIALITAS
Resiko pemeriksaan (audit risk) merupakan kemungkinan akuntan tidak menentukan adanya kesalahan ang sifatnya material sehingga dapat merubah pendapat yang telah diberikan. Dengan demikian,resiko pemeriksaan adalah resiko dimana akuntansecara tidak sadar gagal untuk memodifikasi pendapatnya secara lanyak terhadap laporan keuangan yang salah saji secara material.
FASB,SFAC No. 2 “qualitative characteristics of accounting information,”mendefinikasikan bahwa materialitas adalah :
Besarnya kealpaan dan salah saji informasi akuntansi,yang di dalam lingkungan tersebut membuat kepercayaaan seseorang berubah atau terpengaruh dari adanya kealpaan san salah saji tersebut.
Resiko audit dan materialitas ada didalam :
  1. Perencanaan pemeriksaan dan perancangan prosedur pemeriksaan.
  2. Evluasi terhadap laporan keuangan secara keseluruhan,apakah disajikan secara wajib sesuai dengan prinsip akuntasi yang lazim ?
Auditor harus menetapkan resiko pemeriksaan dan materialitas untukmemperoleh bukti kompeten yang cukupuntuk mengvakuasi secara tepat laporan keuangan. Tingkat resiko pemeriksaan pada umunya dinyatakan dalam bentuk kualitatif seperti rendah – sedang – tinggi,dan dalam bentuk kuanitatif,yaitu dalam persentase.
Audit risk (resiko pemeriksaan) menurut norma pemeriksaan akuntan meliputi macam bentuk yaitu :
1.      Inherent risk (resiko bawaan)
Kerentanan suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi terhadap suatu kekeliruan yang dapat menjadi matrial, apabila di gunakan degan kekeliruan pada saldo perkiraan tau golongantransaksi yang lain,dengan asumsi bahwa tidak terdapat struktur pengendalian intern yang berhungungan dengan itu. Faktor ekstern juga mempengaruhi resiko bawaan,faktor – faktor yang berhubungan dengan beberapa atau seluruh saldo perkiraan atau golongan transaksi mungkin mempengaruhi resiko bawaan yang berhubungan dengansaldo perkiraan atau golongan transaksi tertentu.
2.       Control risk (rsiko pengendalian)
Resiko pengendalian tertentu akan selalu ada karena keterbatasan yang terbawa pada setiap struktur pengendalian intern.
3.       Detection risk (resiko penemuan)
Resiko penemuan merupakan fungsi dari efektivitas prosedur pemeriksaan dan penerepan oleh akuntan publik. Resiko ini timbul sebagian karena ketidakpastian berhubung akuntan publik tidak melakukan pengujian seratus persen terhadap suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi,walapun dilakukan pemeriksaan seratus persen . ketidakpastian ini dapat dikurangi sampai pada tingkat yang dapat diabaikan melalui perencanaan dan pupervisi yang memadai dan pelaksanan praktik pemeriksaan yang sesuai denagn norma pengendalian mutu.
Pengukuran audit risk walapun pada mumnya tidak dinyatakan secara kuanitatif,namun hal ini dapa dilakukan dengan perhitungan sbb :
                       AR = IR x CR x DR
       Dimana :
                       AB : audit risk
                       IR  : intrnal risk
                       CR : control risk
                       DR : detection risk
Karena DR  merupakan halyang terkendali oleh auditor,maka model tersebut menjadi :
DR = AR : ( IR x CR )
Dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan,seorang pemeriksa harus mempertimbangankan metarialitas paling sedikit 2 kali,yaitu pada saat perencanaan pekerjaan yang di sebut sebagai estimasi awal materialitasdan setelah semua bukti diperoleh dan dievaluasi.
Untuk menentukan alokasi estimasi awal atas materialitas pada masing – masng rekening laporan keuangan dilaksanakan dengan cara :
·         Besar relatif rekening .
·         Besar variabel rekening.
·         Pertimbangan profesional.


BAB 3
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN

Pemeriksaan laporan keuangan merupankan jenis pemeriksaan yang paling sering dilakukan olehpemeriksaan independen. Hal ini disebabkan untukmengingatkan kepercayaan para pemaikai laporan keuangan yang dikeluarkanoleh perusahaan. The financialaccouting standardBoard (FASB),Istatement of financials accounting concept No.2 :menyatakan bahwa standard kualitas yang ditetapkan FASB yaitu revevan dan reliabitas.
Selain 2 kondisi tersebut diatas,berikut ini merupakan faktor –faktor yang mendasari perlunya pemeriksaan laporan keuangan,yaitu :

1.       Perbedaan kepentingan (Conflict of interest)
Perbedaan kepentingan antara pemaikai dengan manejemen serta perbedaan keperluan antara para pemakai menjadikan laporan yang diharuskan perlu diperiksa untuk menentukan kewajaran laporan keuangan dan kenetralanya.
2.       Konsekuensi (consequence)
Laporan keuangan harus menyediakan informasi yang se-revelan-mungkin untuk mengambil keputusan.untuk maskud inilah laporan keuangan perlu di audit agar pemakai laporan keuangan yakin bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim.
3.       Kompleksitas (complexity)
Dengan semakin kompleknya proses akuntasi mengakibatkan makin besarnya resiko kesalahan interpretasi dan penyajian laporan keuangn. Kondisi sepertiini menyutikan pemakai laporan keuangan dalam mengevaluasi kualitas laporan keuangan.
4.       Jarak/jauhnya (remoteness)
Karen ajarak atau jauhnya pemakaian dengan aktivitas dalam perusahaan yang mengeluarkan laporan, pemaiaki menyerahkanpemeriksaan tersebut kepada pihak ketiga yaitu independen auditor,Hal ini dapat di jelaskan.

MANFAAT PEMERIKSAAN YANG BERSIFAT EKONOMI
Manfaat yang dapat di petik oleh perusahaan:
1.       Meneingkatkan  kredibilitas perusahaan
Dengan adanya pemeriksaaan mengakibatkan berkurangnya resiko kesalahan.
2.       Mengingatkan efisiensi dan kejujuran
Pemeriksaan yang di lakikan oleh akuntan dapat mengurangi kesalahan-kesalahan sehingga pengaruh manejemen di dalam penyusunan laporan keuangan berkurang.
3.       Mengingatkan efisiensi atas operasional perusahaan
4.       Mendorong efisiensi pasar modal
Tanggung jawab yang utama antara manejemen dan aduitor adalah sebagai berikut :
·         Menejemen bertanggung jawab atas pembuatan dan isi laporan keuangan yang dimuat dalam pernyataan – pernyataan manejemen.
·         Pemeriksaan independen bertanggung jawab untuk memberikan pendapat atas kewajuban laporan keuangan.

HUBUNGAN-HUBUNGAN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH AKUNTAN PEMERIKSA
Pemeriksaan auditor harus menjaga hubungan yang profesional dengan pihak – pihak di bawah ini :
1.       Manejemen
2.       Internal Auditor
3.       Pemegang saham 

DAPAT TERUJINYA DATA LAPORAN KEUANGAN
Dapat terujinya buktiberkaitan erat dengan tersedianya bukti dan validitas (keshohihan) bukti. Dalam beberapa hal bukti dapat teruji,jika mampu dibuktukan kebenaran didalam penyajian atau yang digunakan untuk dasar penyusunan lporan keuangan klien. Akuntan periksa menentukan dasar yang layak untuk menentukan pendapat atas laporan keuangan yang di audit. Dalam melakukan pengujian akuntan pemreiksaan harus menentukan jumlah butki ke shohihan dan keabsahan data akuntansi.

HUBUNGAN AKUNTANSI dan AUDITING
Auditing memepunyai hubungan erat dengan akuntasi. Namun demikian akuntansi dan auditing  merupakan hal yang berbeda baikmetodologi maupun tujuannya.
Perbedaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.       Metodologi akuntasi,akhir dari sebuah proses akuntasi adalah data keuangan yang releva dan dapat di percaya utnuk pengembilan keputusan bagi para penambil keputusan.
2.       Pemeriksaan akuntansi meliputi mengevakuasi bukti- butki mengenai sistem pengendalian internal,yang sesuai dengan pelaksanaan norma ke tiga dari standar pelaksanan.

LAPORAN PEMERIKSAAN AKUNTAN
Laporan pemeriksaan akuntan merupakan bagian terakhir dari proses pemeriksaan . ada dua bentuk laporan pemeriksaan yaitu laporan pemeriksaan akuntan bentuk pendek dan panjang.
Laporan akuntan standard mempunyai ketiga elemen pokok,yaitu : pendahuluan,luas dan pendapat akuntan. SAS no 58,Reports No Audited Financial statement,merupakan bahwa elemen – elemen pokok laporan akuntan berisi :
1.       Judul yang memasukan kata independen.
2.       Pernyataan yang laporan keuangan yang di identifikasi dalam pemeriksaan.
3.       Pernyatan bahwalaporan keuangan merupakan tanggung jawab manejemen,sedangkan tanggung jawab pemriksa adalah memberikan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya.
4.       Pernyataan bahawa pelaksanan pemeriksaan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan.
5.       Pernyataan bahwa pelaksanaan pemeriksaan akuntan mengharuskan pemeriksa untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh kapastian yang layak tentang :”apakah laporan keuangan bebeas dari salah saji yang material ?”
6.       Pernyataan bahwa pemeriksaan mencakup :
a.       Pengujian dilakukan atas dasar test terhadap bukti – butki yabg mendukung jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan .
b.      Menguji prinsip-prinsip akuntasi yang dipakai dan taksiran – taksiran yang dipakai menejemen .
c.       Mengevakuasi penyajian lapoan keuangan secara keseluruhan.
7.       Pernyataan bahwa pemeriksa yakin bahwa pelaksanan pemeriksaan memberikan dasar yang layak dari pendapat yang diberikan.
8.       Pendapat apakah laporan keuangan disajikan secara wajir,tentang posisi keuangan perusahaan, sperti : neraca,laporan rugi – laba,laporan perusahan modal dan laporan arus kas selama periode yang akan segera berakhir,sesuai dengan akuntasi yang lazim.
9.       Tanda tangan auditor
Laporan akuntan bentuk pendek meliputi :
1.       Pernyataan pendapat akuntan .
2.       Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan.
3.       Penjelasan laporan keuangan .
Elemen –elemen penting dalam laporan akuntan bentuk pendek adalah :
·         Tanggal laporan
·         Alamat
 Ditunjukan pada pemberi tugas
·         Alinea luas pemeriksaan
Alinea ini digunakan untuk menjelasakan mutu dan luas pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan.

·         Alinea pendapat
Dalam menyatakan pendapatnya akuntan harus berpedoman pada norma pemeriksaan akuntan,khususnya norma pelaksanaan
·         Tanda tangan akuntan

JENIS – JENIS PENDAPAT AKUNTAN
Jenis – jenis pendapat akuntan yang diberikan terhadap laporan keuangan klien dapat berbentuk :
1.       Wajar tanpa syarat (unqualified opinion)
2.       Wajar dengan syarat (qualified opinion)
3.       Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
4.       Tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion)
Hal ini terjadi jika :
a.       Pembatasan yang luara biasa terhadap luas pemeriksaan akuntan.
b.      Adanya ketidak pastian yang luar biasa.
c.       Akuntan tidak bebas dalam hubungan dengan klien.
Laporan pemeriksaan akuntan berbentuk panjang berisi antara lain :
1.       Laporan keuangan yang telah diperiksa.
2.       Penjelasan laporan keuangan.
3.       Daftar rincian elemen-elemen tertentu yang dicantumkan dalam laporan keuangan.
4.       Data statistik.
5.       Komentar yang berisi penjelasan.
6.       Penjelasan mengenai luas pemeriksaan.
Akuntan dalam pemeriksaan harus dapat :
1.       Mendeteksi kesalahan dan ketidak beresan dalam laporan keuangan.
2.       Menentukan aktivitas ilegal yang dilakukan klien.
3.       Memastikan kesehatan keuangan klien.

KESALAHAN dan PENYIMPANGAN
Keadaan-keasaan berikut ini yang termasuk dalam kriteria kesalahan (errors) adalah :
1.       Kesalahan – kesalahan dalam pengumpulan atau pemrosesan data akuntansi yang menjadi dasar pembuatan laporan keuangan.
2.       Taksiran akuntansi yang tidak bener yang berasal dari salah penafsiran.
3.       Kesalahan – kesalahan dalam penerapan (aplikasi) prinsip –prinsip akuntasi,yang berkenaan dengan,jumlah,klasifikasi,dan cara- cara penyajiannya ataupun pengungkapannya.
Penyimpangan (irregularities) adalah salah saji atau penghapusan dalam laporan keuangan yang di sengaja,yang dalam keadaan demikian para pengembalian keputusan berubah keputusannya. Istilah yang bisa digunakan adalah kecurangan manajemen (management fraud).
Kriteria – kiteria  yang termasuk dalam penyimpangan,meliputi :
1.       Manipulasi,falsifikasi dan alterasi catatan – catatan akuntasi atau dokumen pendukung yang menjadi dasar pembuatan laporan keuangan.
2.       Salah penyajian (misrepresentations) atau penghapusan (ommisions) yang sengaja atas transaksi – transakasi dan infomasi penting lainnya.
3.       Salah penerapan (missapplication) prinsip –prinsip akuntasi terhadap jumlah,klasifikasi,cara penyajian, dan pengugkapan yang di sengaja.

TINDAKAN ILEGAL
Tindakan illegal yang banyakditemui dalam pemeriksaan,seperti : pembayaran suap,pemberian politisyang menyimpang hukum (tidak sah),penyimpangan ketentuan hukum.hal ini bagi akuntan pemeriksaan dapat diketakan dengan keadaan yang mendistorsi laporan keuangan.
Tanggung jawab utama auditor adalah yang berkenaan dengan tindakan yang  mempengaruhi laporan keuangaanyang mempunyai pengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Transaksi atau kejadian tersebut dapat berupa :
1.       Transaksi tanpaototrisasi dari pejabat yang berwenang.
2.       Kegagalan dalam pemenuhan kewajiban pajak,dll.

KETERBATASAN PEMERIKSAAN AKUNTAN
Keterbatasan laporan keuangan tersebut meliputi :
1.      Adanya batasan yang bersifat ekonomis.
2.      Kolusi
3.      Batasan dari keraka kerja akuntasi.

REVIEW PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
Empat fase yang utama dalam dalam pemeriksaan laporan keuangan adalah:
1.       Penerimaan tugas pemeriksaan.
2.       Perencanaan pemeriksaan.
3.       Pelaksanaan pemeriksaan.
4.       Pelaporan hasil temuan.

Sumber: Seri Diktat Kuliah Universitas Gunadarma”Pemeriksaan Akuntansi 1”

1 komentar: