PENGERTIAN
SHU (Sisa Usaha Kecil)
(SHU) koperasi. SHU Koperasi
adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
Pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Rumus Pembagian SHU
SHU Per-Anggota:
SHU = JUA + JMA
Dengan Model Matematika:
SHU =
Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
·
Dengan keterangan sebagai berikut :
·
SHU : sisa hasil usaha
·
JUA : jasa usaha anggota
·
JMA : jasa modal sendiri
·
Tms : total modal sendiri
·
Va : volume anggota
·
Vak : volume usaha total kepuasan
·
Sa : jumlah simpanan anggota
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1:
Ø
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
Ø
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Prinsip
Pembagian SHU Koperasi:
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
·
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
·
SHU anggota dibayar secara tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar