SELAMAT MENGUNJUNGI BLOG SAYA

Sabtu, 04 Juli 2015

BAB XIII : PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER

1.  Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak ? apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha ? apakah ini baik atau buruk ?
JAWAB :
Kenetralan pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
2. Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional ? pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
JAWAB :
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Kredit pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran deviden( termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditkan
Laba setelah pajak penghasilan luar negri
3.  Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari
a.    Klasik
b.   Pemotongan nilai
c.    Penuduhan
JAWAB :
Keuntungan klasik : bahwa pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham yang menerima mereka, seperti  bunga yang diterima oleh pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan -keuntungan.
Kerugian klasik : pajak ganda dari  dividen: mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan kemudian kembali sebagai pendapatan perseorangan. 
Keuntungan pemotongan nilai : Ketepatan waktu penyetoran,  Kemudahan, Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah.  
Kerugian pemotongan nilai : mempengaruhi cashflow Wajib Pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
Keuntungan & kerugian penuduhan : Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
4. Apakah yang dimaksud dengan advance pricing agreement ? apa keuntungan dan kerugiannya
Jawab :
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Keuntungan advance pricing agreement yaitu:
·      Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui. 
·      Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer. 
·      Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
·      Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak. 
Kerugian advance pricing agreement yaitu:
·      Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA. 
·      Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak. 
·      Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA. 

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar