PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
SEJARAH
Akuntansi harus memberikan respon terhadap
kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah dan mencerminkan kondisi
budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan politik yang ada dalm lingkup operasinya.
Pada awalnya akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan perbankan tertentu
dan skema pemungutan pajak. Namun seiring semakin bermunculan perusahaan-perusahaan
moderen yang mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodik maka akuntan
harus mengikuti perkembangan yang terjadi dan mampu untuk mengukur dan
melaporkan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan dan mampu mengungkapkan
praktik-praktik kotor yang terjadi. Akuntansi memberikan informasi pengambilan
keputusan kepada pasar surat berharga.
PERKEMBANGAN
Dengan memahami perkembangan akuntansi yang
terjadi maka kita akan mampu memahami sistem akuntansi suatu negara dengan
faktor yang mempengaruhinya, karena akuntansi bereaksi pada lingkungannya, maka
akuntansi setiap negara akan berbeda karena lingkungan yang berbeda pada setiap
negara. Ada delapan faktor yaitu :
- Sumber pendanaan.
Dengan pasar ekuitas yang kuat akuntansi
memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
(profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas
masa depan dan resiko terkait.
- Sistem hukum.
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan
lembaga berinteraksi.
- Perpajakan
Peraturan pajak secara efektif menentukan
standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam
akun mereka untuk mengklaimnya untuk kegiatan perpajakan.
- Ikatan politik dan ekonomi.
Integrasi ekonomi melalui pertumbuhan
perdagangan dan arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan
konvergensi standar akuntansi. Ide dan
teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan dan kekuatan
sejenis. Sistem Pencatatan Berpasangan yang berawal di Italia pada tahun
1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan
gagasan-gagasan pembaruan lainnya.
- Inflasi.
inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi
biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu negara untuk
menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan.
- Tingkat perkembangan ekonomi.
Mempengaruhi jenis transaksi usaha yang
dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang
dihadapi.
- Tingkat pendidikan.
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit
(sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan
disalahgunakan.
- Budaya.
Hofstede menjelaskan empat dimensi budaya
nasional (nilai sosial):
• Individualisme,
Merupakan kecenderungan terhadap tatanan sosial
yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan
saling tergantung.
• Jarak kekuasaan,
Sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan
dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dan dapat diterima.
• Penghidaran ketidakpastian,
• Maskulinitas,
Sejauh man peranan gender di bedakan dan
kinerja dan pencapaian yang dapat dilihat (nilai-nilai maskulin yang
tradisional) ditekankan daripada hubungan dan perhatian (nilai-nilai feminim
yang tradisional)
Berdasar analisis diatas gray mengusulkan empat
dimensi nilai akuntansi yang memengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu
negara :
• Provesionalisme versus kontrol wajib :
Preferensi terhadap pelaksanaan pertimbangan
provesional individu dan regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan
terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yangtelah di tentukan.
• Keseragaman versus fleksibilitas :
Preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi
dibandingkan dengan fleksibilitas dalam berekasi terhadap suatu keadaan
tertentu.
• Konservatisme versus optimisme :
Preferensi terhadap ukuran-ukuran laba yang
lebih konservatif merupakan hal yang konsisten dengan penghindaran
ketidakpastian yang kuat yang berasal dari perhatian terhadap keamanan dan
kebutuhan yang dipersepsikan untuk mengadopsi pendekatan yang hati-hati untuk
menangani ketidakpastian masa depan
• Kerahasiaan versus tranparansi :
Preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan
informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan
kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan r basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan r basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan
Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang
diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an dengan mengidentifikasikan
empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara barat dengan
sistem ekonomi berorientasi pasar.
1)
Berdasarkan pendekatan makro ekonomi
Praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang
untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya
mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis
mengoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional. Akuntansi di Swedia
berkembang dari pendekatan makroekonomi.
2)
Berdasarkan pendekatan mikro ekonomi
Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip
mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki
tujuan untuk bertahan hidup. Akuntansi di Belanda berkembang dari pendekatan
mikroekonomi.
3)
Berdasarkan pendekatan independen.
Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang
konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalakan. Akuntansi
berkembang secara independen di Inggris dan Amerika Serikat.
4)
Berdasarkan pendekatan yang seragam.
Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan
penyajian akan memudahkn perancang pemerintah, otoritas pajak dan bahkan
manajer untuk menggunakan informasi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Perancis, dengan bagan akuntansi nasional yang seragam, merupakan pendukung
utama pendekatan seragam.
Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum
Kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai
dengan sistem hukum suatu negara:
1.
Akuntansi dalam negara-negara hukum umum
memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan
pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar
saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporn keuangan ditunjukkan untuk
kebutuhan informasi investor luar. Penentuan standar akuntansi cenderung
merupakan aktivitas sector swasta dengan peranan penting yang dimainkan oleh
profesi akuntansi.
2.
Akuntansi dalam negara-negara hukum kode
memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan
dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank
atau pemerintah (“orang dalam”) mendominasi sumber keuangan dan pelaporan
keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Penentuan standar akuntansi
cenderung merupakan aktivitas sektor public dengan relative sedikit pengaruh
dari profesi akuntansi.
Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar
versus Kepatuhan Hukum
Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang, yaitu:
Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang, yaitu:
(1) Ratusan perusahaan saat ini mencatatkan
sahamnya pada bursa efek di luar negara asal mereka.
(2) Beberapa negara hukum kode, secara khusus
Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari
pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang professional dan independen.
(3) pentingnya pasar saham sebagai sumber
pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian
hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi,
seperti:
1. Depresiasi, dimana beban ditentukan
berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi
(penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan
hukum),
2. Sewa guna usaha yang memiliki substansi
pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar)
atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan
hukum),
3. Pension dengan biaya yang diakrual pada saat
dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar
dibayar pada saat berhenti bekerja (kepatuhan hukum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar