Latar
Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pada saat
ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta
terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status
yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman
gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara
koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep
gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan
lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai
digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi
sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang
ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan
bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”.
Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program
pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.
Pada akhir
1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi
ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan
koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato
Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta,
bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya
“private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk
mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta
kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden
ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana
untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat
dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002).
Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun
1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris
dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative
Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan
nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu
hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di
berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri,
namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit.
Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau
lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi
terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.
Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”.
Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”.
Di kawasan
Asia Pasifik hal serupa ini juga terjadi sehingga pada tahun 1990 diadakan
Konferensi Pertama Para Menteri-Menteri yang bertanggung jawab dibidang
koperasi di Sydney, Australia. Pertemuan ini adalah kejadian kali pertama untuk
menjembatani aspirasi gerakan koperasi yang dimotori oleh ICA-Regional Office
of The Asian dan Pacific dengan pemerintah. Pertemuan ini telah melicinkan
jalan bagi komunikasi dua arah dan menjadi pertemuan regional yang reguler
setelah Konferensi ke II di Jakarta pada tahun 1992. Pesan Jakarta yang
terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena
kesamaan tujuan antara negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program
bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah
kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham
kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip
dan nilai dasar koperasi.
Pengalaman
Koperasi Di Indonesia
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini
“koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor
primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk
Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor
pertanian didukung dengan program pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain
pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk
swasembada beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam
politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi
melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah
bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola
pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli
baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program,
sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai
kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan
internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan
koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Pengalaman
Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan
Sejarah
kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya
berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit
seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang
pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika
koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa
pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati
garis kemiskinan. Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di
Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi
pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$
350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik
sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis
perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para
anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan
penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat
pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota.
Syarat 1 : “Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi”.
Syarat 1 : “Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi”.
Didaratan
Eropa koperasi tumbuh melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat
hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa
milik koperasi yakni “Credit Agricole” di Perancis, RABO-Bank di Netherlands
Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain. Disamping itu hampir di setiap negara
menunjukkan adanya koperasi kredit yang kuat seperti Credit Union di Amerika
Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia
terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima
penghasilan tetap atau bukan adalah “potensial customer-member” dari koperasi
kredit.
Syarat 2 : “Harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi”.
Syarat 2 : “Harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi”.
Di manapun
baik di negara berkembang maupun di negara maju kita selalu disuguhkan contoh
koperasi yang berhasil, namun ada kesamaan universal yaitu koperasi peternak
sapi perah dan koperasi produsen susu, selalu menjadi contoh sukses
dimana-mana. Secara spesial terdapat contoh yang lain seperti produsen gandum
di daratan Australia, produsen kedele di Amerika Utara dan Selatan hingga
petani tebu di India yang menyamai kartel produsen. Keberhasilan universal
koperasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di negara maju dan berkembang
nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi,
dengan demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk
menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan
produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan
koperasi sangat kukuh.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/perkembangan-koperasi-di-negara-berkembang/
AssalamuAlaikum wr"wb Allahu Akbar-Allahu Akbar allah mahabesar.
BalasHapusKenalkan saya IBU ULAN TKI membernya yang kemarin aki brikan nmr 4D asal dari kota MEDAN, jadi tki di SINGAPUR, mau mengucapkan banyak2 trimakasih kepada KI PALAH yg sdh membantu kami sekeluarga melalui nmr TOGEL SINGAPUR 4D Keluar hari rabu kemarin allahamdulillah benar-benar kluar akhirnya dapat BLT Rp.500jt, sesuai niat kami kemarin KI, klo sdh jackpot, kami mau pulan kampung buka usaha & berhenti jadi TKI, TKW, cepek jadi prantauan aki kerena sdh 15 tahun jadi tkw nga ada perkembangan, jangankan dibilang sukses buat kirim ke Kampung pun buat keluarga susah KI, malu KI ama kluarga pulang nga bawah apa2, kita disini hanya dpt siksaan dari majikan terkadan gaji tdk dikasih, jadi sekali lagi trimakasih byk buat aki sdh membantu kami, saya tdk bakal lupa seumur hidup saya atas batuan & budi baik KI PALAH terhadap kami.
Buat sahabat2 tki & tkw yg dilandai masalah/ingin pulang kampung tdk ada ongkos, dan keadaannya sdh kepepet tdk ada pilihan lain lg. jangan putus asa, disini kami sdh temukan solusi yg tepat akurat & trpercaya banyak yg akui ke ahliannya di teman2 di google dengan jaminan tdk bakal kecewa, jelas trasa bedahnya dengan AKI-AKI yang lain, sdh berapa org yg kami telpon sebelum KI PALAH semuanya nihil, hanya menambah beban, nga kaya KI PALAH kmi kenal lewat teman google sdh terbukti membantu ratusan tki & tkw termasuk kami yg dibrikan motipasi sangat besar,demi allah s.w.t ini kisah nyata kami yg tak terlupakan dalam hidup kami AKI, sekali lagi trimakasih byk sdh membantu kami,skrg kami sdh bisa pulang dengan membawa hasil.
Jika sahabat2 merasakan hal yang sama dengan kami.
silahkan Hubungi KI PALAH siapa cepat dia dapat,
TERBATASI penerimaan member...wajib 9 member bisa diterimah dlm 3x putaran.
HUBUNGI LANSUNG DI NO:0823.8831.6351.
Atau kunjungi Situs KI PALA dengan cara klik >>>>>KLIK DI SINI<<<<<