1. JENIS KOPERASI:
Menurut PP 60
tahun 1959:
Ø Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut denga koperasi
unit desa (KUD).
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut denga koperasi
unit desa (KUD).
Ø Koperasi
Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan
orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan
orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Ø Koperasi Peternakanadalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh
ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Ø Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang
berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Ø Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh
yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang
bersangkutan.
Menurut Teori Klasik:
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang
berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Ø Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh
yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang
bersangkutan.
Menurut Teori Klasik:
Ø Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota
anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota
anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Ø Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah
koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan
jasa,dimana
anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
Ø Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman
sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman
sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
2. KETENTUAN
PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
BENTUK KOPERASI
Menurut (PP No.60/1959)
Koperasi Primer
Dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi Pusat
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
Koperasi Gabungan
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi Induk
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Menurut (PP No.60/1959)
Koperasi Primer
Dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi Pusat
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
Koperasi Gabungan
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi Induk
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Sesuai
wilayah administrasi pemerintah:
v Di tiap desa ditumbuhkan koperasi
desa
v Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
v Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
v Di Ibukota ditumbuhkan Induk
Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder:
v Koperasi Primer
Adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya
20 orang yang
memiliki kepentingan yang sama.
memiliki kepentingan yang sama.
v Koperasi Sekunder
Koperasi
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
sumber: