SELAMAT MENGUNJUNGI BLOG SAYA

Selasa, 23 Desember 2014

TUGAS 2A ( ETIKA PROFESI AKUNTANSI_PENGENDALIAN MUTU )



Cara-cara profesi dan masyarakat mendorong Akuntan Publik untuk  berperilaku pada tingkat yang tinggi

D. PENGENDALIAN MUTU

I. PENDAHULUAN

Keberadaan akuntan publik dewasa ini semakin diperhitungkan. Hal ini sangat wajar mengingat pentingnya sebuah peraturan dalam persaingan bisnis global yang tanpa disadari telah membuat orang atau perusahaan berada dalam titik nadir kedewasaan dan penerapan moral dalam mengenbngkan bisnisnya. Hampir semua perusahaan membutuhkan akuntan publik. Entah karena memang tuntutan atau sebagai pengawas kegiatan usaha yang dimiliki untk tetap mengawasi harta pemilik yang diinvestasikan dalam perusahaan tersebut. Sebutan watch dog mulai melekat dalam diri seoarang akuntan publik atau auditor.
Jika seorang auditor menempati perannya sebagai kepercayaan masyarakat dalam mengawasi kegiatan usaha yang diselenggarakan perusahaan, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang akan mengawasi kinerja akuntan. Akuntan publik hampir tidak bisa bekerja sendiri. Ia harus tergabung dalam sebuah tim layaknya seorang karyawan yang membutuhkan perusahaan sebagai tempatnya berkarya dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Auditor selalu bernaung di bawah kantor akuntan ublik (KAP) karena KAP lah yang mendapat ijin secara resmi untuk memperoleh hak istimewa sebagai kepercayaan masyarakat dan pemerintah dalam mengawasi kegiatan usaha perusahaan.
Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dalam setiap penugasan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya, independensi terhadap klien, kompetensi, objektivitas serta penggunaan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu yang mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian penugasan profesional dengan SPAP. Sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP dapat berbeda antara antara KAP yang satu dengan lainnya karena penyusunan sistem pengendalian mutu KAP dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada staf dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantor serta pertimbangan biaya manfaat. KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya dengan suatu cara yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif sehingga dapat menyampaikan, kepada personel KAP, informasi mengenai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang berhubungan dengan mereka.
Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila dilakukan secara tertulis, namun keefektifan sistem pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP. Ukuran, struktur, dan sifat praktek KAP harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu diperlukan dan, jika diperlukan, seberapa luas dokumentasi tersebut dilaksanakan.
Umumnya, dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pada KAP besar akan lebih ekstensif dibandingan dengan dokumentasi pada KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif pada KAP yang memilki banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang hanya memiliki satu kantor. KAP harus memantau keefektifan sistem pengendalian mutunya dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan serta prosedurnya. Perubahan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP dapat terjadi karena adanya perubahan yang berasal dari Pernyataan baru oleh pihak berwenang, atau karena adanya perubahan keadaan seperti adanya perluasan praktik atau pembukaan kantor baru ataupun adanya penggabungan (merger) KAP.
Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya.
PSA 01 (SA 161) mengharuskan setiap KAP untuk memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu. Unsur-unsur Pengendalian Mutu IAI tidak menetapkan prosedur pengendalian mutu tertentu bagi KAP. Pelaksanaan prosedur ini harus disesuaikan dengan hal-hal seperti ukuran KAP, jumlah kantor, dan sifanya pelayanan. Misalnya, suatu prosedur pengendalian mutu dari suatu KAP bertaraf internasional dengan kantor cabang 150 buah dan melayani beragam klien dari seluruh dunia jelas berbeda dengan prosedur dari suatu KAP kecil yang hanya mempunyai 5 tenaga kerja dan mengkhususkan diri dalam beberapa audit pada satu atau dua bidang industri.

II. PROSEDUR PENGENDALIAN MUTU

KAP wajib mempertimbangkan setiap unsur pengendalian mutu yang akan dibahas, sejauh mana akan diterapkan dalam pratiknya, dalam menentukan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu lainnya. Unsur-unsur pengendalian mutu berhubungan satu samalain, oleh karena itu, praktik pemekerjaan KAP memengaruhi kebijakan pelatihannya dan praktik-praktik lainnya. Untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud, KAP wajib membuat kebijakan dan Prosedur pengendalian Mutu mengenai :
·         Independensi yaitu meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
·         Penugasan Personel yaitu meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
·         Konsultasi yaitu meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
·         Supervisi yaitu meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
·         Pemekerjaan (Hiring) yaitu meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
·         Pengembangan Profesional yaitu meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
·         Promosi (Advancement) yaitu meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
·         Penerimaan Dan Keberlanjutan Klien yaitu menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
·         Inspeksi yaitu meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif.

III. TUJUAN

Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi. Dengan adanya sistem pengendalian mutu KAP maka diharapkan KAP mampu memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Keyakinan (assurance) menunjukkan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh auditor bahwa kesimpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar.

Sumber:
Asisiverry, (2012), Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik, ( http://asisiverry.blogspot.com/2012/02/pengendalian-mutu-kantor-akuntan-publik.html), Hal 1-2.
Didib Nuhatama, (2012), Standar Pengendalian Manajemen, ( http://d2bnuhatama.blogspot.com/2012/06/standar-pengendalian-manajemen.html), Hal 3-4.
Albert, (2010), Audit, ( http://alberta-warae.blogspot.com/2010/04/audit.html), Hal 7.

Jumat, 07 November 2014

TUGAS 2: KASUS Bre-X Mineral Ltd.,



Bre-X Minerals Ltd., anggota Kelompok perusahaan Bre-X, adalah sebuah perusahaan tambang Kanada yang pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang sangat besar di Busang, Kalimantan. Bre-X membeli situs Busang pada Maret 1993 dan pada Oktober 1995 mengumumkan telah menemukan emas dalam jumlah yang sangat besar, sehingga menyebabkan harga sahamnya membubung tinggi. Pada mulanya sahamnya bernilai sangat kecil, namun setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $286.50 (dolar Kanada) di Toronto Stock Exchange (TSX), dengan kapitalisasi total senilai lebih dari $6 miliar dolar Kanada.
Cadangan emas di Busang dilaporkan sebesar 200 juta ounces (6.200 ton), atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan dunia. Namun, ternyata ini adalah penipuan besar-besaran, dan di sana tidak ada emas. Sampel-sampel utamanya telah dipalsukan dengan menaburkannya dengan emas dari luar. Sebuah laboratorium independen belakangan mengklaim bahwa penipuan itu telah dilakukan dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari perhiasan emas. Pada 1997, Bre-X runtuh dan sahamnya menjadi tidak bernilai dalam skandal saham terbesar dalam sejarah Kanada.
Bre-X akhirnya dinyatakan bangkrut pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bro-X berlanjut hingga 2003.
Felderhof tetap tinggal di Kepulauan Cayman, yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Kanada, meskipun sejumlah laporan mengatakan dia berada di negara-negara lain. Pada 2000 dan 2001, Komisi Keamanan Ontario menuduhnya melakukan insider trading. Pengadilan dilangsungkan tanpa kehadirannya, tetapi diskors pada April 2001 ketika Komisi berusaha menyingkirkan hakim kepalanya, Peter Hryn dengan alasan ia bias terhadap tuntutannya. Hal ini disangkal, dan pada 10 Desember 2003 bandingnya juga ditolak.
Proses peradilannya dilanjutkan pada 6 Desember 2004 dan diharapkan akan berlanjut hingga setidak-tidaknya April 2005.
Kasus ini berlanjut terus dan pada 21 Agustus 2006 pendapat penasihat hukum untuk Komisi Keamanan Ontario dan John Bernard Felderhof akan didengar di gedung pengadilan diBalai Kota Lama (Toronto).
2.A Keahlian dan kecakapan dari auditor Bre-X
Dari kasus diatas dapat diketahui auditor Bre-X telah melanggar kode etik yang menjadi pedoman auditor dalam melaksanakan tugasnya, penipuan yang dilakukan oleh Bre-X seharusnya dilaporkan oleh auditor sebelum saham yang dimiliki oleh Bre-X melambung tinggi Toronto Stock Exchanges (TSX) kanada. Tetapi auditor tetap tutup mata melihat tindakan yang dilakukan perusahaan.
2.B Independensi mental dari auditor Bre-X
Sudah jelas dalam kasus diatas auditor tidak memiliki sikap kejujuran, melihat tindakan terpuji yang dilakukan perusahaan yang mengakibatkan kerugian besar bagi kanada, auditor tidak melakukan apa-apa, ia tidak memiliki sikap kejujuran dalam diri bahkan auditor lebih memilih untuk disuap.
2.C Kemahiran profesional auditor Bre-X
Seorang auditor harus memiliki keahlian dalam menganalisis suatu laporan keuangan, mengungkapkan kecurangan didalamnya, melaporkan laporan tersebut berdasarkan fakta dan bertindak sesuai dengan kode etik auditor. Pada kasus diatas auditor tidak menerapkan kode etik sebagai dasar profesinya, tidak memiliki independesi mental, sehingga kemahiran profesional dari auditor salah digunakan, auditor  lebih memilih untuk berdiam diri, atau bahkan bersekongkol dengan perusahaan melakukan kecurangan.

Sekian penulisan tentang kasus Bre X, penulisan ini saya lakukan untuk memenuhi tugas softskill saya. Dengan adanya tugas ini bisa menambah pengetahuan saya. Dalam tugas softskill yang saya buat ini,mungkin terdapat banyak kesalahaan secara tidak sengaja. Banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi Akuntansi, maka saya mohon maklum atas segala kesalahan dalam penulisan tugas softskill ini.

By:Meta Bina Sabila

TUGAS 1: KASUS ARTHUR ANDERSON TERHADAP ENRON

Sejak ENRON, sebuah perusahaan raksasa di AS melakukan skandal yang menghebohkan dunia karena berkolusi dengan KAP Arthur Andersen, kecaman masyarakat terhadap profesi auditor mengalir dengan derasnya. Kepercayaan mayarakat AS khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya terhadap profesi di bidang jasa publik ini semakin merosot. Hal ini juga ditunjukkan dengan menurunnya jumlah mahasiswa jurusan Akuntansi di AS.
Rekayasa informasi yang dilakukan oleh pihak manajemen ENRON dengan dibantu auditornya dari KAP Arthur Andersen telah merugikan pihak investor. Alhasil kedua perusahaan besar ini harus gulung tikar. Masyarakat pun beranggapan bahwa profesi auditor adalah profesi yang tercela karena telah melakuan pembodohan dan kebohongan terhadap publik.
Perilaku tidak etis dan tidak bermartabat yang dilakukan oleh KAP Arthur Andersen ini tidak hanya merugikan para investor saja, namun juga berdampak negatif pada auditor yang pernah bekerja di KAP tersebut. Para auditor ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan baru di KAP lainnya. Respon masyarakat terhadap kasus ENRON dan KAP Arthur Andersen yang terjadi di AS ini menunjukkan bahwa profesi Auditor ( Akuntan Publik ) memang sebuah industri keahlian dan kepercayaan. Sehingga, apabila kepercayaan dilanggar maka reputasi juga akan menurun. Hal inilah yang menjadi tantangan besar bagi para auditor masa depan untuk bekerja sesuai dengan etika profesi dan standar yang telah ditetapkan di tengah persaingan yang semakin ketat dalam industri jasa ini.
Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak. Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah mencederai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.
1.A Kemahiran dan Kecakapan Arthur Anderson Terhadap Enron
Keahlian Arthur dalam sebagai auditor sangat merugikan banyak investor dan para audotor yang  lainnya. Karen membuat mereka susah untuk mencari pekerjaan kembali
1.B Independensi Mental Arthur Anderson Terhadap Enron
Sudah sangat diketahui bahwa mental Arthur sangat tidak terpuji sekali. Dia tidak memiliki profesional kerja yang baik,terutama kejujuran. Sehingga membuat para investor menjadi rugi besar dan para auditor yang lain susah mendapatkan kepercaan publik.
1.C Kemahiran Profesional Arthur Anderson Terhadap Enron
Kemahiran auditor yang dimilki oleh seorang Arthur tidak digunakan secara baik olehnya. Dia malah menyalahgunakan kemahirannya untuk menipu oarang banyak,dan hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri.
Sekian penulisan tentang kasus Arthur Andersen terhadap Enron, penulisan ini saya lakukan untuk memenuhi tugas softskill saya. Dengan adanya tugas ini bisa menambah pengetahuan saya. Dalam tugas softskill yang saya buat ini,mungkin terdapat banyak kesalahaan secara tidak sengaja. Banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi Akuntansi, maka saya mohon maklum atas segala kesalahan dalam penulisan tugas softskill ini.

By: Meta Bina Sabila