1. Apakah yang dimaksud dengan
kenetralan pajak ? apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha ?
apakah ini baik atau buruk ?
JAWAB :
Kenetralan pajak adalah bahwa
pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi
sumberdaya.
2. Apa peranan kredit pajak dalam
perpajakan internasional ? pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak
bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
JAWAB :
Kredit pajak dapat di perkirakan
jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas
(yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang
bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung
kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah
seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang
kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Kredit pajak tidak langsung luar
negri yang diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar)
ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran deviden( termasuk seluruh
pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditkan
Laba setelah pajak penghasilan luar
negri
3. Jelaskan secara singkat inti
keuntungan dan kerugian dari
a. Klasik
b. Pemotongan
nilai
c. Penuduhan
JAWAB :
Keuntungan
klasik : bahwa
pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian.
Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya
berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan
pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen yang
dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk
pemegang saham yang menerima mereka, seperti bunga yang diterima
oleh pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk
keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan -keuntungan.
Kerugian klasik : pajak
ganda dari dividen: mereka
dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan kemudian kembali
sebagai pendapatan perseorangan.
Keuntungan pemotongan nilai : Ketepatan waktu penyetoran, Kemudahan, Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah.
Kerugian pemotongan nilai : mempengaruhi cashflow Wajib Pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
Keuntungan pemotongan nilai : Ketepatan waktu penyetoran, Kemudahan, Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah.
Kerugian pemotongan nilai : mempengaruhi cashflow Wajib Pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
Keuntungan & kerugian penuduhan : Akibat
tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam
inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun
biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan
biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu,
perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer
knowledge kepada mitra-nya di
Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh
mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu
grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai
konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih
besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan
Induk.
4. Apakah yang dimaksud dengan advance
pricing agreement ? apa keuntungan dan kerugiannya
Jawab :
Kesepakatan Harga Transfer (Advance
Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib
Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria
dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa.
Keuntungan advance pricing agreement
yaitu:
· Memberikan kepastian kepada wajib
pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan
metode yang disetujui.
· Memberikan kepastian terhadap
kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan
dengan harga transfer.
· Mengurangi biaya dan waktu pada saat
diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati
oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
· Dapat mencegah praktik harga
transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian
advance pricing agreement yaitu:
· Pengorbanan waktu dan biaya yang
dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
· Wajib pajak harus mengungkapkan
informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas
pajak.
· Yang perlu diperhatikan, bahwa APA
tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak.
Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria
audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah
hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan
APA.
Sumber: